RADARSOLO.COM-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali kembali menegaskan larangan bagi pihak sekolah untuk memfasilitasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, pengadaan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Plt. Kepala Disdikbud Boyolali Arief Wardianta menekankan kepada seluruh sekolah agar menyerahkan sepenuhnya pengadaan perlengkapan sekolah kepada wali murid.
“Karena sesuai dengan regulasi dan Surat Edaran (SE) Kadisdikbud, setelah ada rapat dengan Komisi IV beberapa waktu lalu, kami menegaskan kembali bahwa satuan pendidikan tidak boleh memfasilitasi,” tegas Arief kepada radarsolo.com, Minggu (3/8/2025).
Arief juga membenarkan adanya penarikan buku LKS di sekolah negeri di Boyolali apabila sudah diedarkan.
“Memang melalui Kabid SD, saya imbau untuk ditarik apabila memang sebelumnya pihak sekolah memfasilitasi langsung maupun tidak langsung (pengadaan LKS),” terang Arief.
“Biarkan wali murid sendiri yang berkomunikasi dengan penjualnya, tidak boleh mewajibkan, tergantung wali murid,” imbuhnya.
Terkait kasus jual-beli seragam di sekolah, Arief menduga laporan tersebut berasal dari kasus tahun lalu.
“Kami sudah menekankan sebelumnya kalau tidak boleh ada jual-beli alat sekolah oleh satuan pengajar,” lanjut Arief.
Arief berjanji bahwa pada tahun pelajaran baru mendatang tidak ada lagi muncul laporan asus serupa.
“Biar paguyuban wali murid yang mencari sendiri buku maupun alat sekolah tanpa melibatkan sekolah,” bebernya.
Sebelumnya, Arief mengungkapkan, ada sekolah yang sudah mengklarifikasi terkait adanya dugaan pungutan dana sekolah di Banyudono.
“Kemarin pihak sekolahnya sudah kami panggil, beserta pihak terkait lainnya. Sudah diklarifikasi serta dikembalikan (uang pungutan),” pungkasnya. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono