Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Vonis Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali: Putri Dihukum 6 Tahun Penjara, Kurniavi 1 Tahun

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 6 Agustus 2025 | 02:47 WIB
Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati menerima vonis yang berbeda dari majelis hakim.
Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati menerima vonis yang berbeda dari majelis hakim.

RADARSOLO.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah memvonis dua terdakwa kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali, Senin (4/8/2025).

Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati menerima vonis yang berbeda dari majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan anggota Prof Dr Margono dan Emma Ellyani.

Vonis Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti

Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,248 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Putri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti.

Vonis Terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati

Sementara itu, terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati mendapat putusan lebih ringan.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sesuai dakwaan subsider.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta barang bukti dikembalikan atau dilelang sesuai ketentuan hukum,” terang Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Miris, Rusa Taman Sriwedari Solo Ditemukan Makan Sampah

Adapun hal yang memberatkan putusan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara.

"Bagi kedua terdakwa, ketentuan subsider berlaku apabila denda dan uang pengganti tidak dibayar dalam tenggat satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh kasi intel.

Yogi menegaskan bahwa Kejari Boyolali akan terus memantau pelaksanaan putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa melakukan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Boyolali merugikan negara Rp1,9 miliar.

Korupsi yang dilakukan Putri dan Kurniavi terjadi dalam kurun waktu 2017–2022 dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, kasubbag tata usaha, dan kepala Puskesmas Kemusu. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #kurniavi viska rokhmiyati #putri ajeng sri purwanti #puskesmas kemusu #penjara #korupsi