Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Komisi IV DPRD Boyolali Temukan Modus Pengadaan LKS di Sekolah, Begini Alurnya

Abdul Khofid Firmanda Putra • Kamis, 7 Agustus 2025 | 02:20 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Boyolali melakukan sidak ke sekolah untuk mengecek jual-beli LKS, Rabu (6/8/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Boyolali melakukan sidak ke sekolah untuk mengecek jual-beli LKS, Rabu (6/8/2025).

RADARSOLO.COM-Komisi IV DPRD Boyolali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah, Rabu (6/8/2025).

Sidak tersebut guna menindaklanjuti dugaan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.

Hasil sidak, komisi IV DPRD Boyolali mendapat temuan baru yang mengindikasikan adanya peran aktif pihak sekolah dalam proses pengadaan LKS.

"Informasinya tadi, disimpulkan penerbit LKS yang mana yang akan dipakai. (Itu dibahas) dalam pertemuan sebelumnya," ujar Indras Krisparwati, sekretaris komisi IV DPRD Boyolali.

Selain itu, sekolah juga diminta untuk mengirimkan data siswa.

Bahkan, didapatkan informasi jika sudah ada oknum yang memesan LKS ke penerbit yang telah ditunjuk.

Ketua Komisi IV Suyadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pengadaan LKS di sekolah.

“Komisi IV tetap akan monitoring terus. Kami mengkhawatirkan jual-beli LKS di sekolah," terangnya.

Komisi IV masih menemukan adanya siswa SD yang menggunakan LKS.

Menurut Suyadi, pengadaan buku LKS di SD setempat dilakukan oleh paguyuban sekolah yang tidak berkaitan dengan satuan pengajar.

Suyadi menegaskan, pihaknya tidak melarang penggunaan LKS dalam pembelajaran.

Tetapi melarang pihak sekolah memfasilitasi pengadaan alat sekolah, termasuk seragam dan buku.

Baca Juga: Sempat Lama Kosong, Kursi Tiga Kepala Sekolah SMA Negeri Di Solo Akhirnya Terisi: Tinggal Dua Sekolah Yang Belum

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali juga telah menekankan larangan bagi pihak sekolah untuk memfasilitasi pengadaan seragam dan LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Plt. Kepala Disdikbud Boyolali Arief Wardianta menegaskan kepada seluruh pihak sekolah untuk menyerahkan pengadaan perlengkapan sekolah sepenuhnya kepada wali murid.

“Karena sesuai dengan regulasi dan SE Kadisdikbud, setelah ada rapat dengan Komisi IV beberapa waktu lalu, kami menegaskan kembali bahwa satuan pendidikan tidak boleh memfasilitasi,” jelas Arief, Minggu (3/8/2025).

“Biarkan wali murid sendiri yang berkomunikasi dengan penjualnya, tidak boleh mewajibkan, tergantung wali murid,” tambahnya. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#komisi iv #pengadaan #dprd boyolali #jual beli #lks #sidak #modus #sekolah