Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

DPRD Boyolali Soroti Serapan Anggaran DPUPR yang Minim, Proyek Jembatan Senilai Rp5,9 Miliar Gagal Lelang

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 22 Agustus 2025 | 01:25 WIB
Ketua Komisi III DPRD Boyolali Gamma Wijaya ( kanan) bersama ketua komisi I Nuraziz Putra Aditama.
Ketua Komisi III DPRD Boyolali Gamma Wijaya ( kanan) bersama ketua komisi I Nuraziz Putra Aditama.

RADARSOLO.COM-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali mendapat sorotan tajam dari Komisi I dan III DPRD Boyolali.

Menyusul minimnya serapan anggaran pembangunan pada semester pertama 2025.

Dari total anggaran Rp156 miliar, yang terserap hanya sekitar Rp11 miliar atau 7 persen hingga akhir semester pertama.

Ketua Komisi III DPRD Boyolali Gamma Wijaya mengungkapkan, per 21 Agustus 2025, serapan anggaran naik menjadi 11 persen, tetapi angka ini masih sangat minim.

Ia juga menyoroti kegagalan lelang dua proyek pembangunan jembatan.

"Jembatan Brongkos dan Jembatan Gladagsari yang batal lelang. Kalau dipaksakan lelang ulang, itu tidak memungkinkan. Dua jembatan itu nilainya total Rp5,9 miliar," jelas Gamma, Kamis (21/8/2025).

Gamma menegaskan, DPRD akan terus mengawal agar pembangunan di Boyolali dapat berjalan maksimal demi mendukung perekonomian dan kemajuan daerah.

Personel ULP Terbatas dan Regulasi Baru Jadi Kendala

Ketua Komisi I Nuraziz Putra Aditama menyebut minimnya serapan anggaran di DPU PR disebabkan oleh beberapa masalah di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ia menyoroti jumlah pegawai ULP yang hanya lima orang, padahal harus menangani setidaknya 10 paket proyek setiap semester.

“Yang juga menghambat itu dari RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari Dinas. Makanya lelangnya juga mundur. Pada akhirnya output dan outcome tidak tercapai,” ucap Aziz.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Giriwoyo Wonogiri Terungkap: Miris!! Ternyata Seorang Siswi

Aziz berharap proses lelang dapat segera selesai agar anggaran yang telah disiapkan untuk pembangunan Boyolali bisa terserap maksimal.

Sementara itu, Kepala DPUPR Boyolali Yulius Bagus Triyanto menjelaskan, minimnya serapan anggaran disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah regulasi baru.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 22 Januari membuat DPU PR harus merombak dan menggeser anggaran.

Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah juga diterbitkan pada 30 April, sehingga memengaruhi proses yang sudah berjalan.

"Ada juga proses lelang yang gagal," pungkasnya. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#serapan anggaran #proyek #dprd boyolali #Disorot #DPUPR