RADARSOLO.COM - Pemkab Boyolali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) memanggil Kepala Desa (Kades) Randusari, Kecamatan Teras Satu Budiyono.
Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi sertifikat tanah kas desa yang diatasnamakan Satu Budiyono.
Plt Kepala Dispermasdes Ari Wahyu Wibowo menjelaskan, Satu Budiyono dipanggil, Senin (8/9/2025).
"Kami telah melakukan pemanggilan sebagai fungsi pembinaan untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut," ujar Ari, Senin (8/9/2025).
"Alhamdulillah, tadi pagi sudah dipanggil dan yang bersangkutan juga sudah menyampaikan klarifikasi, cukup kooperatif," lanjut dia.
Kades Mengaku Bertanggung Jawab dan Berjanji Lunasi Utang
Dalam klarifikasinya, Satu Budiyono mengakui perbuatannya dan berjanji bertanggung jawab terkait sertifikat tanah tersebut.
Menurut keterangan Satu Budiyono, sertifikat tersebut dibuat atas namanya untuk dijadikan jaminan pinjaman bank.
Dana hasil utang bank senilai lebih dari Rp 1 miliar digunakan untuk tambahan pembangunan gedung serbaguna desa.
Hingga akhirnya utang tersebut gagal bayar dan akhirnya semakin menumpuk.
Ari menambahkan, Dispermasdes Boyolali akan melakukan inventarisasi dan validasi aset di seluruh wilayah Boyolali untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Duh! Hari Literasi Internasional, Perpustakaan Daerah Sragen Malah Sepi Pengunjung
“Tidak hanya di Randusari, tapi seluruh wilayah di Boyolali, agar tidak ada kejadian serupa di wilayah Boyolali,” terangnya.
Mengenai sanksi, Ari mengatakan akan melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan.
Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi tambahan sebagai penyeimbang. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono