RADARSOLO.COM- Inspektorat Kabupaten Boyolali telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Randusari Satu Budiyono.
Menyusul kasus penyertifikatan tanah kas desa atas nama Satu Budiyono.
Plt. Inspektur Daerah Sri Hanung Marhaendra menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahun 2024.
Saat ini, Inspektorat masih menunggu iktikad baik dari Kades Satu Budiyono untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Seperti yang banyak dimuat di surat kabar, itikad baiknya ya akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Hanung pada Selasa (9/9/2025).
Ada Temuan Baru dari Warga
Hanung menambahkan, Satu Budiyono juga sudah dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) untuk dilakukan pembinaan.
Hanung berharap yang bersangkutan segera menindaklanjuti kasus ini.
Sebelumnya, Kades Satu Budiyono diduga telah mensertifikatkan tanah kas desa atas namanya dengan alasan untuk jaminan pinjaman bank.
Dana tersebut, menurut pengakuan Satu Budiyono digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna Desa Randusari.
Namun, seorang warga Randusari yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi baru.
Warga tersebut menyebut bahwa sertifikat tanah kas desa terbit pada Mei 2015.
Bahkan, sertifikat tersebut sudah lebih dulu dijaminkan di dua bank lain, yaitu pada September 2015 di Bank BKK dan Desember 2016 di Bank BTPN.
Alasan kades menggunakan uang utang bank untuk pembangunan gedung serbaguna juga dirasa janggal.
Sebab gedung serbaguna tersebut dibangun dari hasil iuran warga dan sumbangan dari pabrik. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono