Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tanah Kas Desa Randusari Disertifikatkan Atas Nama Kades dan Dijaminkan ke Bank, Bupati Boyolali Belum Akan Berikan Sanksi

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 10 September 2025 | 23:09 WIB
Bupati Boyolali Agus Irawan beri keterangan terkait tanah kas desa Randusari yang disertifikatkan atas nama kades setempat, Rabu (10/9/2025).
Bupati Boyolali Agus Irawan beri keterangan terkait tanah kas desa Randusari yang disertifikatkan atas nama kades setempat, Rabu (10/9/2025).

RADARSOLO.COM- Kasus penyertifikatan tanah kas Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali atas nama Satu Budiyono, kades setempat terus bergulir.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Boyolali Agus Irawan menyatakan belum akan memberikan sanksi kepada Satu Budiyono.

Kepada wartawan usai pelantikan kepala dinas, pada Rabu (10/9/2025), bupati mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari dinas terkait.

Bupati menekankan pentingnya mengamankan aset desa agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

"Tentunya kita harus mengamankan aset-aset desa dan melindungi aset-aset kita,” jelas Agus.

Ditambahkan bupati Boyolali, pihaknya telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pemkab Akan Kaji Fakta sebelum Bertindak

Bupati Agus menegaskan, inti dari masalah ini adalah melindungi seluruh aset desa.

Oleh karena itu, sanksi belum akan dijatuhkan. Pihaknya masih akan mengkaji dan mencari fakta terkait permasalahan tersebut.

“Nanti kita kaji dulu. Biar nanti Pak Ari (Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo) dan bu sekda, teman-teman kita semuanya klarifikasi. Kita cari faktanya dulu, kita cari kebenarannya dulu, nanti baru tindakan apa yang kita ambil,” bebernya.

Tanah Kas Desa Dijaminkan untuk Utang ke Bank

Diberitakan sebelumnya, Satu Budiyono mengakui telah menggadaikan sertifikat tanah kas desa yang telah atas namanya.

Baca Juga: Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Sudah di Depan Mata, Bikin Ketir-ketir yang di Daerah: Bagaimana Sikap Walikota dan DPRD Solo?

Menurutnya, kejadian bermula pada 1980-an. Kala itu sebuah yayasan membangun sekolah swasta di tanah kas desa.

Sebagai gantinya, yayasan bersangkutan menyediakan empat bidang tanah pengganti.

Nah, salah satu bidang tanah pengganti tersebut disertifikatkan atas nama Kades Satu Budiyono.

Alasannya, dengan memakai nama perorangan, sertifikat tanah bisa dijadikan agunan bank.

Dana pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna desa.

“Waktu itu, saat saya dipilih warga jadi kepala desa, mereka minta supaya gedung serbaguna segera diwujudkan,” jelas Satu Budiyono di kantor desa Randusari, Rabu (3/9).

Gagal Bayar, Pinjaman Membengkak hingga Rp1,8 Miliar

Satu menjelaskan, pembangunan gedung serbaguna sama sekali tidak menggunakan dana APBDes.

Kala itu, Satu mengumpulkan dana dari pendapatan asli desa dan bantuan dari pabrik-pabrik di wilayah Randusari dengan total sekitar Rp750 juta.

Tapi karena dana tersebut tidak cukup, Satu mengajukan pinjaman ke bank.

“Akhirnya saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank,” ungkapnya.

Satu mengambil pinjaman sebesar Rp1 miliar. Namun, setelah gagal bayar akibat terdampak pandemi, utangnya kini membengkak menjadi Rp1,8 miliar termasuk bunga.

Satu berjanji segera melunasi utang tersebut dengan menjual beberapa aset miliknya. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#sertifikat #bupati boyolali #agus irawan #Desa Randusari #tanah kas desa #kades #sanksi #satu budiyono