RADARSOLO.COM- Kasus anak di bawah umur yang ditemukan dirantai di sebuah rumah di Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali pada 13 Juli 2025 lalu, kini memasuki babak baru.
Terdakwa Siswono Putro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dipimpin hakim ketua Lis Susilowati, Rabu (24/9/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Ferry Oktafianto mendakwa Siswono dengan Pasal 77 juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terang Ferry saat membacakan dakwaan, Rabu (24/9/2025).
Usai pembacaan dakwaan selesai, hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah ada hal yang tidak sesuai.
Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan keberatan apabila dalam agenda sidang selanjutnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan, Rabu (1/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, Siswono diduga melakukan penelantaran serta kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Saat itu, warga Desa Mojo digegerkan dengan temuan anak di bawah umur dengan kondisi kaki dirantai di sebuah rumah setelah menangkap dua anak yang hendak mencuri uang kotak amal masjid di Kacangan, Kecamatan Andong.
Setelah dikembalikan ke rumah, warga kaget melihat dua anak, salah satunya dengan kondisi dirantai salah satu kakinya.
Baca Juga: Solo Siap Tertib, Polresta Optimalkan ETLE dan Edukasi Masyarakat
Anak-anak tersebut antara lain, SAW (14) dan IAR (11) kakak-beradik dari Kabupaten Semarang, serta kakak-beradik MAF (11) dan VMR (6) dari Kabupaten Batang.
Mereka tinggal di rumah Siswono Putro, warga Dukuh/Desa Mojo RT 13 RW 05, Kecamatan Andong, setelah dititipkan orang tua mereka di tempat tersebut. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono