RADARSOLO.COM - Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di alun alun kidul Kabupaten Boyolali, Selasa (21/10).
Kepala kantor bea cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengungkapkan, pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut berasal dari hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali juga memusnahkan minuman beralkohol total 1.611 botol dan 1 jerigen, atau setara 986.500 mililiter.
"Pemusnahan hari ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta," jelas Yetty, Selasa (21/10).
Rincian rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 12.433.685 batang, terdiri dari 120 batang rokok SKT (Sigaret Kretek Tangah), 12.020.166 batang SKM (Sigaret Kretek Mesin), serta 413.399 batang SPM (Sigaret Putih Mesin).
Yetty mengungkapkan, total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 17,96 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sebesar Rp 12,08 miliar.
Barang barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Surakarta, serta operasi gabungan bersama satpol PP se Soloraya.
Yetty menambahkan, hasil tangkapan rokok ilegal serta minuman keras merupakan yang terbesar di Soloraya sejak 5 tahun terakhir, dengan persentase kenaikan sebesar 70%.
"Tidak ada penemuan pabrik rokok, karena rokok yang diamankan kiriman dari luar semua," tambahnya.
Yetty menuturkan, banyaknya hasil tangkapan rokok ilegal bisa disebabkan dua faktor, seperti peningkatan penyebaran rokok ilegal, serta masifnya pengawasan.
Penyebaran rokok ilegal juga merata di seluruh wilayah Soloraya, mulai dari Sukoharjo, Wonogiri, Surakarta, Klaten, Karanganyar, Sragen, dan Boyolali.
"Untuk tahun ini kami melakukan 4 kali penyidikan, 2 kali di Karanganyar, 1 di Sragen, 1 di Wonogiri, dengan total ada 6 tersangka," pungkasnya.(fid)
Editor : Nur Pramudito