RADARSOLO.COM- Banyak laporan terkait masifnya peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi di Boyolali.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat mendesak segera dilakukan pengesahan peraturan daerah (perda) minuman keras.
Bahaya peredaran minuman keras ini diamini Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta.
Dia menyebut sempat ditemukan beberapa anak di bawah umur membeli miras.
“Kemarin di Kemiri ada 3 anak perempuan di bawah umur membeli miras dan mabuk,” jelas Susetya.
Lalu bagaimana progres Perda Miras di Boyolali? Susetya menjelaskan, saat ini pembahasansudah berada di biro hukum Provinsi Jawa Tengah.
“Kita menunggu persetujuan dari gubernur. Apakah nanti ada penambahan, atau pengurangan (isi Perda Miras) nanti seperti apa, itu akan kita bahas,” ungkap Susetya.
Salah satu pasal Perda Miras, imbuh ketua DPRD Boyolali, mengatur pembatasan tempat-tempat penjualan.
Seperti tidak berdekatan dengan sekolah maupun tempat ibadah. Selain itu, ada pasal yang mengatur batas umur konsumen.
“Nanti ada semacam sosialisasi oleh kesbang atau satpol PP atau mungkin dari kami (DPRD)," ujarnya.
Selain peredaran miras, DPRD Boyolali juga menerima laporan terkait prostitusi. Termasuk jam operasional tempat karaoke yang melebihi aturan. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono