RADARSOLO.COM - Beberapa warga memasang spanduk bertuliskan “Tanah ini masih dalam sengketa” dan “Tidak adanya transparansi pihak desa dengan pemilik” di lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Boyolali.
Aksi tersebut dilakukan setelah warga melakukan protes terkait adanya tumpang tindih sertifikat tanah yang saat ini tengah dibangun untuk lokasi gedung KDMP Karangduren.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Kecamatan Sawit mengundang kedua pihak, warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangduren di kantor Kecamatan Sawit untuk melakukan mediasi, Selasa (2/12/2025).
Dalam mediasi itu, kedua pihak saling menunjukkan sertifikat tanah.
Salah satu warga, Nur Harjono (67), merasa memiliki tanah tersebut dan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan Pemdes Karangduren juga menunjukkan sertifikat hak pakai atas tanah yang saat ini dibangun gedung KDMP.
Camat Sawit Agus Handoyo mengatakan, pihaknya sempat mengumpulkan beberapa pihak seperti kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan sinkronisasi.
Sebab, sebelum ada sinkronisasi, pihaknya belum bisa memutuskan.
Dari hasil mediasi, pemerintah kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sawit akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status lahan.
Dia berharap permasalahan tersebut bisa selesai di ranah BPN.
“Hasil mediasi hari ini, sementara kita berhenti dulu (Pembangunan gedung KDMP). Menjaga semuanya, biar tidak ada percekcokan, biar tidak ada miskomunikasi,” jelas Agus usai menjadi mediator mediasi.
Baca Juga: Tok! DPRD Jateng Setujui APBD 2026: Pendapatan Rp 23,74 T, Belanja Rp 24,15 T, SiLPA Nihil
Menurut camat Sawit, di lahan tersebut akan dibangun perkiosan serta gedung KDMP Karangduren.
Sementara itu, Nur Harjono 67, kepada wartawan mengungkapkan, bahwa ada delapan bidang tanah yang disengketakan.
Menurutnya, sertifikat miliknya utuh tanpa gambar los. Sebelumnya pada 1966, tanah keluarga yang saat ini dibangun gedung KDMP, disewa untuk los perusahaan tembakau.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan berhenti beroperasi. Lalu tanah beralih digarap menjadi sawah, dan pengelolaan dilakukan oleh desa.
“Tapi tahu-tahu tahun 92 muncul sertifikat hak pakai. Sedangkan sertifikat yang saya punya itu lebih tua, tahun 1990. Sebelumnya, masih atas nama bapak saya itu tahun 1970-an. Sertifikat yang dimiliki desa, itu hak pakai,” jelas Harjono.
Nur Harjono mengatakan, menurut PP 18 Tahun 2021, sertifikat hak pakai milik desa memiliki masa berlaku selama 30 tahun. Sedangkan sampai saat ini, sudah berjalan 33 tahun.
“Dan untuk menerbitkan sertifikat hak pakai, karena itu numpang di atas SHM, seharusnya ada persetujuan dari pemegang SHM,” katanya.
Lalu tahun 1998, warga pemegang SHM sempat bertemu Bupati Boyolali, S. Makgalantung yang menjabat saat itu. Hasilnya, bupati menghendaki tanah dikembalikan ke warga.
Munculnya protes dari warga setelah tanah tiba-tiba langsung diurug untuk pembangunan KDMP.
Padahal, Nur Harjono mengaku belum mendapat surat pemberitahuan saat pengurukan.
Dia baru mendapat surat setelah pengurukan berjalan.
“Permintaan kami tanah harus kembali. Karena kan sudah hangus sertifikat yang dipegang desa, hangus secara aturan,” tambahnya seraya menuturkan luas tanah yang akan diuruk sekira 2.000 meter persegi.
Baca Juga: SPPG Dapur MBG Perlahan Raih Kepercayaan Publik, Belum Tergiur Bisnis Catering
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Karangduren Sukamto mengatakan, dia mulai menjabat kades Karangduren sejak 2019.
Sehingga tidak mengetahui secara rinci riwayat sengketa yang dipersoalkan warga.
Sukamto menepis isu pembangunan KDMP tanpa melakukan musyawarah.
Pihaknya sudah mengundang untuk menghadiri musyawarah. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono