RADARSOLO.COM–Polres Boyolali menangkap tersangka prostitusi online yakni DWC alias Dito dan asistennya K.
Mereka memperdaya anak bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.
Dalam praktiknya, Dito dan K menggunakan aplikasi kencan.
Dalam aplikasi tersebut, admin open BO yang ditugaskan oleh Dito dan K memasang foto perempuan lain.
Setelah terjadi transaksi, Dito dan K mendatangkan anak bawah umur untuk melayani pemesan.
Kepada polisi, Dito berdalih tidak mengetahui wanita yang dia pekerjakan masih dibawah umur.
Bukan kali ini saja Dito menjalankan bisnis haram itu karena tergiur hasilnya.
“Rata-rata saya per bulan (mengantongi) Rp3 juta,” katanya di Mapolres Boyolali, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu K mengatakan, dalam sepekan, bisnis haram itu bisa menghasilkan Rp 7 juta.
“Dari mas Dito pasang harga Rp 500 ribu untuk satu kali (kencan). Nett-nya Rp 300 ribu, bisa di nego. Per orang bisa dua kali sehari melayani pelanggan,” tutur K.
Diketahui, indekos di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali dijadikan sarang praktik prostitusi online.
Mirisnya lagi, mereka yang dieksploitasi mayoritas masih di bawah umur.
Hasil penggerebekan, Polres Boyolali membekuk DWC alias Dito dan K.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah warga curiga dengan aktivitas di indekos kawasan Desa Bendan yang diketahui milik LS.
Warga kemudian mendatangi indekos tersebut pada Kamis (20/11/2025) malam.
Kecurigaan warga terbukti. Mereka mendapati dua anak bawah umur yang diduga kuat dijadikan pemuas nafsu.
Mereka adalah JS, 15, asal Sukabumi, dan R, 15. Saat ini, JS dan R telah ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali untuk mendapatkan pendampingan.
Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Boyolali.
Menurut kapolres, tersangka Dito dan K diduga kuat menjalankan praktik prostitusi secara online.
Mereka juga mempekerjakan anak bawah umur menjadi admin open BO di aplikasi kencan.
Tugas admin open BO yang terdiri dari MU, 17; R, 17; K, 17; serta LP, 17 adalah untuk menggaet para hidung belang.
“Jadi awalnya anak-anak ini dijanjikan bekerja di rumah makan. Namun ternyata tidak sesuai yang dijanjikan. Malah dieksploitasi. Sama seperti adminnya, juga dijanjikan bekerja di rumah makan,” beber kapolres, Rabu (3/12/2025).
Anak-anak malang itu mendapatkan upah Rp250 ribu-Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Sedangkan admin open BO dipuah Rp1 juta per bulan.
Dito dan K mengoperasikan prostitusi online selama 6 bulan terakhir.
Tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wirasaputra menambahkan, tersangka merekrut anak bawah umur via WhatApps.
Baca Juga: Pelatih Klub Liga 1 Berguguran, Ini Soal Wacana Head Coach Baru Persis Solo
“Dito memiliki jaringan di dunia LC, penyanyi karaoke. Terkait perekrutan itu via WA dan dari mulut ke mulut," terang Indra. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono