RADARSOLO.COM - Muhajirin, mantan kepala desa (kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/12/2025).
Dalam sidang tersebut, Muhajirin tuntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Boyolali.
JPU menilai Muhajirin terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana APBDes senilai Rp1,02 miliar.
Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan, perbuatan Muhajirin melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan Kesatu Primair.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp 300 juta.
Apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.023.302.000.
”Uang tersebut diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta,” jelas Yogi, Selasa (9/12).
Apabila Muhajirin tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1 miliar oleh Polres Boyolali pada April 2024.
Muhajirin, yang saat itu menjabat sebagai kades, diduga menggunakan jabatannya untuk mencairkan dana desa tanpa pelaksanaan kegiatan yang semestinya selama tiga tahun. Yakni mulai 2019-2021.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Termasuk 33 dokumen penting, seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, serta laporan rekening koran.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 20 juta dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 juga turut diamankan.
Atas tindakannya, Muhajirin dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono