RADARSOLO.COM – Anggota Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) yang dibentuk oleh nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang merasa dirugikan mendatangi pabrik pecah batu di Desa Tanduk, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Kamis (11/12).
Kedatangan mereka bertujuan melakukan inventarisasi dan mengambil alih aset koperasi.
Kuasa Hukum KPK BLN A Yusuf menjelaskan, aksi ini merupakan langkah awal untuk memulihkan hak para anggota dan nasabah yang dananya tertahan.
"Kluntingan (pencairan dana anggota) ini dari mana? Ya salah satunya dari semua aset koperasi BLN. Maka semua unit usaha ini kita inventarisasi, kita audit, kita ambil alih, lalu kita sentralisasi ke dalam aset BLN," terang Yusuf di lokasi.
Inventarisasi Aset untuk Jaminan Pengembalian Dana
Inventarisasi aset ini merupakan upaya lanjutan dari rapat anggota Koperasi BLN yang digelar di Solo satu bulan lalu.
Pabrik pecah batu di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel (sebelumnya disebut Gladagsari), menjadi salah satu aset utama yang diinventarisasi.
Yusuf menegaskan, proses inventarisasi akan terus dilakukan terhadap seluruh unit usaha milik koperasi, yang kemudian dipusatkan di bawah Koperasi BLN.
Aset-aset ini yang akan dijadikan jaminan untuk proses pengembalian dana kepada para anggota.
“Semua unit usaha ini kita kuasai, kita ambil alih. Karena semua ini yang akan kita jadikan jaminan pengembalian kepada nasabah,” bebernya.
Sebelumnya, lokasi pabrik tersebut juga sempat didatangi puluhan korban nasabah Koperasi BLN yang memasang spanduk bertuliskan “Aset Ini Milik Nasabah BLN” di depan gerbang.
Kasus dugaan investasi bodong Koperasi BLN masih dalam proses penyelidikan di Polres Boyolali. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono