Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

UMK Boyolali 2026: Bupati Rekomendasikan Rp 2,53 Juta ke Gubernur, Simak Perbedaan Usulan Buruh dan Pengusaha

Abdul Khofid Firmanda Putra • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:17 WIB
Bupati Boyolali menerima audiensi terpisah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor bupati, Senin (22/12/2025).
Bupati Boyolali menerima audiensi terpisah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor bupati, Senin (22/12/2025).

RADARSOLO.COM– Penentuan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2026 memasuki babak akhir.

Bupati Boyolali menerima audiensi terpisah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor bupati, Senin (22/12/2025).

Pertemuan maraton ini dilakukan menyusul belum adanya titik temu atau kesepakatan nominal dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar akhir pekan lalu.

KSPN Soroti Kebutuhan Hidup Layak dan Disparitas Upah

Ketua KSPN Boyolali Wahono mengungkapkan, pihaknya mengusulkan nominal sebesar Rp 2.575.863.

Usulan ini didasari pada upaya mengecilkan disparitas upah dengan daerah tetangga. Seperti Salatiga, Temanggung, dan Kabupaten Semarang yang sudah berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta.

"Kami menyuarakan agar upah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan survei mandiri, KHL di Boyolali sebenarnya mencapai Rp3,3 juta per bulan. Namun, kami tetap realistis mengikuti aturan PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan hitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," beber Wahono.

Wahono menegaskan, mengingat banyaknya industri padat karya di Boyolali, sudah saatnya upah buruh tidak lagi berada di level yang terlalu rendah dibandingkan daerah sekitarnya.

Apindo: Waspadai Efisiensi Tenaga Kerja

Di sisi lain, Ketua Apindo Boyolali Imam Bakhri mengusulkan kenaikan sebesar 4,97 persen atau senilai Rp 2.515.708.

Angka ini menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,64 persen dan inflasi 2,65 persen.

Apindo menilai, jika kenaikan dipaksakan di atas angka tersebut, akan memberatkan sektor industri padat karya karena berdampak berantai pada biaya BPJS, lembur, hingga THR.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Sukoharjo Segera Bahas UMK, Berpedoman Regulasi Pusat

"Kami mengusulkan angka tersebut demi keberlangsungan perusahaan. Ini juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi efisiensi tenaga kerja (PHK) di kemudian hari," jelas Imam Bakhri.

Rekomendasi Bupati: Rp 2.537.949

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali Sawitri Danik Rahayuni menjelaskan, setelah mendengarkan kedua belah pihak, bupati memutuskan mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai indeks tertentu (alfa) sebesar 0,7.

"Angka pasti yang direkomendasikan bupati ke gubernur adalah Rp 2.537.949. Ini baru angka rekomendasi. Penetapan resminya tetap menjadi kewenangan gubernur yang menurut informasi akan dirilis pada 24 Desember mendatang," pungkas Danik. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#gubernur jateng #Bupati Boyolali Agus Irawan #usulan #rekomendasi #umk boyolali 2026 #pengusaha #buruh