RADARSOLO.COM - Kondisi dua remaja korban rudakpaksa yang dilakukan oleh kakak kandung saat ini stabil.
Bahkan, salah satu di antaranya berkeinginan untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Kabar tersebut disampaikan Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, dia mengatakan, bahwa adik kedua, yakni JS, 13, tetap ingin melanjutkan sekolah.
“Yang jelas kita berkomunikasi dengan keluarga, bagaimana baiknya. Intinya korban akan tetap kami lindungi, karena masih pelajar, dan harus tetap bisa melanjutkan sekolah,” jelas Lina, Selasa (23/12).
Lina melanjutkan, penanganan terhadap korban dilakukan secara intregasi dengan pihak-pihak terkait.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga untuk memutuskan langkah terbaik bagi kedua korban.
Salah satunya mencarikan pendidikan bagi korban adik kedua JS yang saat ini masih menempuh.
Pihaknya berusaha memfasilitasi tempat pendidikan terbaik, serta aman bagi korban.
Sementara itu, korban adik pertama, yang berinisial DS, 15 sudah mulai bisa menerima, meskipun saat ini dalam kondisi hamil.
“Kalau korban anak pertama, mungkin nanti lebih kita ke pendampingan sosial, dan juga pendampingan kemandirian sebagai perempuan,” tambahnya.
Lina menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendamping untuk memulihkan trauma yang dialami kedua korban.
Menurutnya, tetap ada rasa trauma yang dialami oleh kedua korban. Seberapa besar pengaruh yang dirasakan korban, tetap akan dilakukan pendampingan.
"Intinya korban-korban itu kita lindungi, karena masih pelajar masih harus tetap melanjutkan sekolah. dan untuk anak adik pertama akan didampingi agar bisa mandiri secara ekonomi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak asusila kembali terjadi di Boyolali.
Diduga, kakak secara nekat menyetubuhi dua adik kandungnya, mirisnya, kedua korban masih berusia dibawah umur.
Bahkan, salah satu korban dikabarkan saat ini tengah mengandung. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Solo, terduga pelaku berusia 20 tahun.
Sedangkan korban, berusia sekitar 16 tahun, dan saat ini mengandung 5 bulan, serta 13 tahun.
Kasus tersebut saat ini dilaporkan ke Polres Boyolali untuk di proses hukum lebih lanjut.(fid)
Editor : Nur Pramudito