RADARSOLO.COM–Fenomena pembuangan limbah secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab di wilayah Boyolali kian meresahkan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali menegaskan bahwa segala bentuk pencemaran lingkungan telah diatur secara ketat dalam payung hukum yang kuat, dengan ancaman sanksi mulai dari denda administratif hingga pidana.
Kasus terbaru yang mencuat di antaranya adalah pembuangan limbah ayam di Dukuh Bubakan, Desa Jelok, Cepogo, serta pembuangan limbah lele di bawah jembatan Dukuh Dawung, Kelurahan Pulisen.
Kedua insiden ini telah menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Landasan Hukum: Perda No. 16 Tahun 2022
Kepala DLH Boyolali, Suraji, menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan secara mandiri sebelum dibuang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengelolaan limbah telah diatur dalam perundang-undangan di tingkat nasional maupun daerah. Pelanggar tidak hanya akan mendapatkan teguran, tetapi bisa berujung pada paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional,” tegas Suraji, Selasa (23/12/2025).
Ancaman Pidana bagi Perusak Lingkungan
Lebih lanjut, Suraji memperingatkan bahwa jika pembuangan limbah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran sumber air secara permanen, sanksi pidana dan denda besar sesuai undang-undang lingkungan hidup nasional siap menanti para pelaku.
DLH Boyolali menghimbau pelaku usaha untuk:
Mematuhi Perizinan: Mengelola limbah sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
Koordinasi Aktif: Pelaku usaha dianjurkan berkonsultasi dengan DLH untuk mendapatkan arahan teknis instalasi pengolahan limbah.
Lapor Warga: Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan adanya aktivitas pembuangan limbah yang mencurigakan di sungai atau lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami siap memberikan pembinaan dan rekomendasi opsi pengolahan atau pemanfaatan kembali limbah, agar tidak ada lagi alasan untuk membuang sembarangan,” pungkas Suraji. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono