Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kecanduan Konten Negatif, Kakak di Boyolali Gagahi Dua Adik Perempuannya hingga Salah Satunya Hamil

Abdul Khofid Firmanda Putra • Kamis, 1 Januari 2026 | 16:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra.

RADARSOLO.COM - Kasus asusila memilukan mengguncang Kecamatan Selo, Boyolali.

Seorang kakak tega menggagahi dua adik kandungnya hingga salah satunya hamil.

Polres Boyolali telah menetapkan DK, 19, sebagai tersangka.

Kepada polisi, DK mengakui semua perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan adik pertamanya, DS, 16, dan adik keduanya, JS, 13.

Motif dan Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengungkapkan, perilaku menyimpang DK akibat dipicu oleh kecanduan konten negatif.

"Motifnya karena pelaku sering menonton video dewasa," jelas AKP Indrawan, Kamis (1/1/2026).

Aksi bejat itu dilakukan DK sejak Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, DK telah menyetubuhi DS sebanyak lima kali hingga akhirnya DS hamil.

Tak berhenti di situ, nafsu bejat DK juga dilampiaskan kepada JS, adik bungsunya yang baru berusia 13 tahun.

Terbongkar dari Keluhan Sakit

Kasus ini pertama kali terkuak pada 25 November 2025. Saat itu, DS mengeluh mengalami "masuk angin" yang tak kunjung sembuh.

Dia kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat oleh orang tuanya.

Betapa kagetnya orang tua DS ternyata dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa DS telah mengandung lima bulan.

Kejadian ini dilaporkan ke Polres Boyolali pada 12 Desember 2025.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat melakukan visum dan mengamankan tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, DK terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.

Polisi menjerat tersangka dengan:

Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Subsider Pasal 81 ayat (3) (Ketentuan pemberatan hukuman karena pelaku adalah wali/keluarga).

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas AKP Indrawan.

Mengingat pelaku adalah saudara kandung, hukuman tersebut berpotensi mendapatkan pemberatan sesuai undang-undang yang berlaku. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Kakak Kandung #tersangka #Boyolali #selo #polres #adik kandung #digagahi #hamil #asusila