RADARSOLO.COM - Proyek ambisius revitalisasi Jalan Pandanaran dan pedestrian Simpang Lima Boyolali melampaui tenggat waktu yang ditetapkan pada 30 Desember 2025.
Akibat keterlambatan ini, pelaksana proyek menghadapi sanksi denda harian yang cukup besar sebagai konsekuensi hukum atas pengerjaan yang molor.
Pantauan radarsolo.jawapos.com, Jumat (2/1/2026), aktivitas konstruksi masih terlihat di beberapa titik.
Sejumlah pekerja masih sibuk melakukan pemasangan batu andesit untuk trotoar, merapikan area pedestrian, serta memasang tiang lampu pendek pembatas jalan yang belum selesai.
Progres Terhenti di Angka 95,4 Persen
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali Joko Prasetyo, mengungkapkan, hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik proyek baru mencapai 95,4 persen.
Sisa pengerjaan meliputi proses coating, pemasangan batu andesit, pembersihan area, dan instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Semua material sebenarnya sudah tersedia di lokasi, tinggal tahap pemasangan saja," jelas Joko.
Sanksi Denda Sesuai Perpres
Atas keterlambatan tersebut, pelaksana proyek yakni PT Pollung Karya Abadi kena penalti.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan ketentuan LKPP, denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
- Nilai Kontrak Proyek: Kurang lebih Rp22 miliar (mencakup pedestrian dan terowongan Simpang Lima).
- Besaran Pinalti: Sekira Rp21,5 juta per hari keterlambatan.
- Batas Toleransi: DPU PR memberikan batas maksimal perpanjangan pengerjaan selama 50 hari kalender dengan status denda berjalan.
Baca Juga: Super Flu Sudah Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Kasus Terbanyak Ada di 4 Provinsi
Pemkab Boyolali menegaskan, penerapan penalti adalah langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek senilai Rp22 miliar ini diharapkan dapat segera tuntas 100 persen guna mendukung estetika kota dan kenyamanan pejalan kaki di pusat Kabupaten Boyolali. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono