RADARSOLO.COM– Pihak kontraktor pelaksana proyek revitalisasi Simpang Lima Boyolali, PT Pollung Karya Abadi (PKA) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyelesaian proyek senilai Rp22 miliar tersebut.
Meski harus menanggung denda pinalti sebesar Rp21,5 juta per hari, mereka menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proyek hingga 100 persen dalam waktu dekat.
Perwakilan PT PKA Boyke Gultom menjelaskan, kendala utama di lapangan adalah faktor alam yang tidak menentu.
Hal ini berdampak langsung pada pengerjaan teknis yang membutuhkan kondisi kering.
Pengecoran dan Pengaspalan Terhambat Hujan
Menurut Boyke, cuaca ekstrem menjadi penghambat krusial karena beberapa tahapan vital tidak boleh dilakukan saat hujan.
Cuaca ekstrem yang berubah-ubah menghambat proses pengecoran dan pengaspalan jalan yang idealnya dilakukan saat cuaca cerah.
Saat ini tim fokus pada perbaikan (defect) batu andesit yang rusak, pemasangan material baru, serta pekerjaan finishing akhir.
Dengan progres terakhir mencapai 95,4 persen per 30 Desember 2025, kontraktor optimis proyek akan rampung total dalam beberapa hari ke depan.
Taat Aturan Penalti
Meskipun terkendala cuaca, PT PKA menegaskan tidak akan menghindar dari konsekuensi hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, denda keterlambatan tetap dihitung per hari kalender.
"Sesuai aturan yang berlaku, kami mengikuti dan berkewajiban membayar denda keterlambatan tersebut," tegas Boyke Gultom, Minggu (4/1).
Landmark "Malioboro" Boyolali
Proyek revitalisasi ini bukan sekadar perbaikan jalan biasa, melainkan pembangunan infrastruktur modern yang diproyeksikan menjadi ikon baru Kabupaten Boyolali.
Mengusung nuansa pedestrian menyerupai kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Mencakup pembangunan terowongan Simpang Lima serta sistem utilitas kabel bawah tanah untuk estetika kota yang lebih rapi. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono