RADARSOLO.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap Muhajirin, mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode 2019-2021 yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (12/1/2026) tersebut menjadi babak akhir setelah kasus ini pertama kali mencuat melalui penyidikan Polres Boyolali pada April 2024 lalu.
Rincian Vonis dan Uang Pengganti
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan, hakim memutus terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair.
Berikut adalah poin-poin putusan yang dijatuhkan:
- Pidana : 6 tahun penjara.
- Denda: Rp300 juta.
- Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.023.302.000 (setelah diperhitungkan dengan sitaan uang tunai Rp20 juta).
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," terang Yogi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Penyalahgunaan jabatan sebagai kepala desa untuk mencairkan dana tanpa adanya realisasi kegiatan fisik selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga: 9 OPD Pemkot Solo Mulai Uji Coba Work From Anywhere Besok,Cek Daftarnya!
Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa hanyalah fakta bahwa dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.
Merespons putusan tersebut, baik pihak terdakwa Muhajirin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali menyatakan sikap untuk mengajukan banding.
JPU sebelumnya menjerat terdakwa dengan barang bukti berupa 33 dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dan rekening koran desa.
"Kami berkomitmen pada penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa untuk mengelola anggaran secara akuntabel demi tata kelola pemerintahan yang bersih," tegas Yogi. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono