RADARSOLO.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali mencatatkan penurunan jumlah pelayanan Uji KIR sepanjang 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tahunan, total kendaraan yang melakukan pengujian mencapai 5.645 unit.
Menyusut dibandingkan capaian 2024 yang menembus angka 6.336 kendaraan.
Penurunan ini menjadi catatan serius bagi otoritas terkait.
Terutama mengenai tingkat kepatuhan pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang di wilayah Kota Susu.
Analisis Penurunan Pelayanan
Kabid Pengujian Kendaraan dan Rekayasa Kendaraan Dishub Boyolali Heri Subagyo merinci, penurunan tersebut mencapai 691 kendaraan atau sekitar 11 persen. Penurunan terjadi hampir di seluruh lini pelayanan utama.
"Faktor utamanya dipengaruhi oleh berkurangnya volume pelayanan pada kategori Uji Berkala, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar, serta Uji Pertama. Penurunan paling signifikan terlihat pada Uji Berkala yang menjadi penyumbang angka tertinggi setiap tahunnya," ujar Heri, Selasa (20/1/2026).
Sebagai perbandingan, pelayanan Uji Berkala pada 2024 mencapai 5.009 kendaraan, namun di tahun 2025 hanya tercatat sebanyak 4.370 kendaraan.
Tren Positif "Numpang Uji": Bukti Kepercayaan Daerah Lain
Meski secara akumulatif menurun, terdapat tren menarik pada jenis pelayanan Numpang Uji Masuk dan Numpang Uji Keluar.
Kedua sektor ini justru mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
- Numpang Uji Masuk: Meningkat menjadi 260 kendaraan (dari 214 unit di 2024).
- Numpang Uji Keluar: Meningkat menjadi 528 kendaraan (dari 441 unit di 2024).
Baca Juga: Warga Boyolali Buktikan Manfaat JKN: Bantu Pengobatan Batu Empedu Mertua Dewi di Kala Usia Senja
“Peningkatan pada numpang uji ini menunjukkan adanya kepercayaan dari daerah lain terhadap kualitas dan standarisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Boyolali,” tambah Heri.
Masalah Kesadaran Pemilik Kendaraan
Heri mengakui bahwa kendala utama dalam optimalisasi target uji KIR adalah masih minimnya kesadaran pemilik kendaraan wajib uji.
Banyak pemilik yang baru melakukan pengujian saat terkena razia atau saat akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Padahal, uji KIR sangat krusial untuk menjamin keselamatan di jalan raya, memastikan kelaikan teknis kendaraan, serta menekan angka kecelakaan akibat kegagalan fungsi komponen kendaraan seperti rem dan lampu. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono