RADARSOLO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, berupa tembakau sintetis serta tablet Trihexyphenidyl,
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih menjelaskan, Pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," jelas Winarsih, Minggu (8/2).
Winarsih menuturkan, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Tersangka pertama, MAB (20), diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka MAB, petugas menyita barang bukti berupa dua linting tembakau sintetis dengan berat bruto 1,06 gram, serta 88 butir tablet warna putih berlogo "Y" yang diketahui mengandung Trihexyphenidyl.
Sementara tersangka kedua, RS (20), diamankan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada hari yang sama.
Dari tersangka RS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, dan melakukan pemesanan tembakau sintetis.
“Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika golongan I serta obat keras tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan status sebagai pengedar.
Winarsih menambahkan, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(fid)
Editor : Nur Pramudito