RADARSOLO.COM – Kabar melegakan datang dari Daryanti, 33, ibunda AO, 6, korban perampokan disertai pembunuhan di Desa Pengkol, Karanggede, Boyolali.
Setelah berjuang melewati masa kritis di RSUD Simo, kondisi fisik Daryanti mulai membaik dan kini telah diperbolehkan menjalani rawat jalan.
“Alhamdulillah, kondisi ibu korban membaik. Saat ini beliau sudah menjalani rawat jalan di kediamannya. Namun tetap dalam pengawasan ketat dokter untuk pemulihan luka-lukanya,” jelas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, Senin (9/2/2026).
Lolos dari Maut dengan Pura-pura Mati
Selamatnya Daryanti bisa dibilang sebuah mukjizat. Berdasarkan hasil visum, tubuhnya menderita luka yang sangat parah akibat serangan tersangka Agus Ratmono.
Tercatat ada 22 luka sayat di sekitar leher, 5 titik luka tusuk di leher, serta 5 luka tusuk di bagian tengkuk.
Pelaku menganiaya Daryanti dengan cara mencekik dan menyayat leher menggunakan pisau cutter.
Dalam rilis kasus di Polda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026), terungkap fakta mencengangkan.
Daryanti berhasil selamat setelah berpura-pura mati saat dianiaya Agus Ratmono.
“Korban sempat pura-pura mati untuk mengelabui tersangka. Bahkan, tersangka sempat mengguyur air dari teko ke tubuh korban untuk memastikan apakah ia sudah meninggal atau masih hidup,” ungkap Kapolres.
Setelah Agus Ratmono kabur karena mengira korbannya tewas, dengan sisa tenaga, Daryanti menghubungi suaminya yang sedang merantau di Kalimantan, yang kemudian meneruskan kabar tersebut ke kerabat di Boyolali.
Motif Judi Online
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi keji Agus Ratmono sudah direncanakan.
Motif utamanya bukan sekadar utang piutang, melainkan kecanduan judi online.
Tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih hendak membayar sisa utang sebesar Rp1 juta (dari total pinjaman Rp2 juta).
Namun, niat sebenarnya adalah menghabisi nyawa Daryanti untuk menguasai harta benda, termasuk sepeda motor.
Akibat perbuatan Agus Ratmono menyebabkan Ao, 6, anak kedua Daryanti meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Agus Ratmono dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono