RADARSOLO.COM - Berdasarkan SK Ketua Baznas No 14 Tahun 2026 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Baznas Tahun 1447 H/2026 M, Ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 65 ribu perjiwa, perhari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, Baznas RI juga Menetapkan Nilai Zakat fitrah menjadi 50 ribu perjiwa.
Namun, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boyolali, Jamal Yazid mengungkapkan nilai Fidyah boleh disesuaikan dengan kondisi lokal wilayah masing-masing.
“Kalau di Boyolali itu, masih menggunakan SE Ketua MUI Boyolali Nomor 1 Tahun 2025. Artinya hanya makan standar umum, yaitu antara Rp 15 ribu, sehari berarti Rp 45 ribu,” jelas Jamal Yazid kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (19/2).
Namun, besaran tersebut tidak serta diwajibkan. Sebab menurutnya, ada beberapa pihak yang dirasa berat untuk membayar Fidyah sesuai angka yang ditetapkan.
Jamal Yazid mencontohkan, ada orang yang hanya mampu membayar Fidyah sebesar Rp 10 ribu. Dan itu bisa disesuaikan dengan kemampuan orang yang mendapat kafarat.
Dalam SE Ketua MUI Boyolali Nomor 1 Tahun 2025, besaran fidyah Boyolali Adalah Memberi makan kepada Fakir miskin sebesar 1 mud perhari, jika dinominalkan sama dengan Rp 45 ribu, yakni 3 kali makan dikali Rp 15 ribu.
“(SK) Ini hanya ancer-ancer dalam rangka standar normal, dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Jadi ijtihad fiqih kontemporer itu fleksibel, intinya syariat islam tidak memberatkan, tapi juga jangan di entengke (disepelekan),” bebernya.
Jamal Yazid melanjutkan, Fidyah merupakan kewajiban memberi makan satu orang fakir atau miskin sebanyak 1 mud. Takarannya, 1 mud sebanyak kurang lebih 750 gram beras.
“Meskipun Nabi mengatakan (Fidyah) setiap hari 7 setengah ons beras, untuk makan sehari pasti cukup. Tapi apakah makan hanya dengan nasi? Makan kemudian dibutuhkan lauk. Sehingga Baznas mengambil standarnya itu menengah, Rp 15 ribu,” tambahnya.
Jamal Yazid menambahkan, Fidyah dikeluarkan bagi orang yang berkewajiban untuk membayar Fidyah.
diantaranya seperti orang sakit, orang yang lanjut usia, orang hamil, serta orang yang punya hutang puasa dan belum mengqodo’.
Untuk ketentuan Nilai Fidyah di Kabupaten Boyolali untuk Ramadhan tahun ini, Jamal Yazid mengatakan bahwa diperkirakan masih sama.
Sebab melihat perkembangan ekonomi yang tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.(fid)
Editor : Nur Pramudito