RADARSOLO.COM–Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boyolali menunjukkan progres signifikan.
Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 267 gerai dilaporkan telah beroperasi penuh, dengan puluhan di antaranya mulai merambah ke lebih dari satu bidang unit usaha.
Progres Operasional dan Unit Usaha
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali Tri Widiastuti merinci persebaran koperasi tersebut mencakup 261 Koperasi Desa (KDMP) dan 6 Koperasi Kelurahan (KKMP).
"Capaian yang membanggakan adalah sudah ada 26 koperasi yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha. Selain itu, empat koperasi tercatat telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk transparansi organisasi," jelas Widi, Jumat (20/2/2026).
Beberapa wilayah yang tercatat sukses mengembangkan multiusaha antara lain KDMP Desa Sumbung, Metuk, Cluntang, Gilirejo, hingga Kelurahan Siswodipuran dan Banaran.
Selain itu, desa-desa di wilayah Cepogo seperti Desa Wonodoyo dan Pagerjurang juga menunjukkan tren positif dalam diversifikasi unit bisnis koperasi.
Dilema Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Di balik kesuksesan operasional, program ini menghadapi tantangan regulasi terkait pemanfaatan lahan.
Bupati Boyolali Agus Irawan memberikan tanggapan terkait pembangunan gedung KDMP yang bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Persoalan ini muncul menyusul adanya arahan tegas dari Gubernur Jawa Tengah yang melarang keras alih fungsi LSD menjadi lahan kering, termasuk untuk kepentingan pembangunan gedung koperasi.
"Arahan Pak Gubernur sudah sangat jelas. Namun, realita di lapangan menunjukkan tidak semua desa memiliki aset lahan yang ideal secara zonasi maupun luasannya di luar area pertanian," ujar Agus Irawan.
Baca Juga: Warga Jatisrono Wonogiri Ditangkap saat Bawa Sabu, Disembunyikan dalam Botol Yakult
Menunggu Kepastian Regulasi Pusat
Agus mengungkapkan bahwa banyak desa di Boyolali yang aset tanahnya didominasi oleh Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan LSD.
Pemkab Boyolali menegaskan tidak akan mengambil langkah gegabah yang berisiko melanggar aturan tata ruang.
Baca Juga: Tren Baru Anak Muda Klaten: Ganti Ngabuburit Biasa dengan Mengaji Bersama di Taman MPP
"Kami masih mengoordinasikan hal ini secara intensif. Prosedur tetap dilalui, namun kami tetap meminta pertimbangan serta menunggu kejelasan regulasi dari kementerian terkait dan Pak Gubernur. Kami ingin pembangunan ini berjalan sukses tanpa menabrak aturan hukum yang ada," papar bupati.
Kehadiran KDMP diharapkan menjadi tulang punggung baru ekonomi kerakyatan di Boyolali, meskipun saat ini sinkronisasi antara kebutuhan infrastruktur desa dan perlindungan lahan produktif masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono