Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berbeda dengan Sragen, Boyolali Ekstra Hati-hati Bangun Gedung KDMP di Lahan Sawah Dilindungi: Ini Alasannya

Antonius Christian • Minggu, 22 Februari 2026 | 11:44 WIB

Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Boyolali.
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Boyolali.

RADARSOLO.COM – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi sorotan.

Fenomena tersebut cukup masif terjadi di Kabupaten Sragen.

Hal itu mendapat perhatian serius dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menghadiri di sela menghadiri acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel Solo, Rabu (4/2/2026).

Luthfi memberikan warning keras agar pembangunan gedung KDMP tidak menggunakan lahan sawah dilindungi,

Pemprov Jateng tidak akan memberikan toleransi sedikit pun pembangunan gedung KDMP yang menyerobot lahan sawah dilindungi.

Sebab itu, pembangunan apa pun—sekalipun berlabel proyek strategis nasional (PSN)—tidak diperbolehkan mencaplok lahan pertanian produktif.

"Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Itu sudah hukum alam. Enggak boleh, dan pasti kita gagalkan," tegas Luthfi.

Gubernur memperingatkan oknum-oknum yang mencoba melakukan rekayasa tata ruang agar lahan hijau bisa berubah status menjadi lahan kering (pemukiman/industri).

"Jangan coba-coba merekayasa peruntukan lahan LSD. Mau direkayasa seperti apa pun, tetap tidak boleh. Ini adalah benteng pertahanan pangan kita. Kalau sawah habis, kita mau makan apa?" imbuhnya.

Warning Gubernur Luthfi Ditanggapi Santai

Tapi ternyata, pernyataan keras gubernur ditanggapi dingin sejumah pemerintah desa di Sragen.

Pembangunan gedung KDMP di lahan sawah dilindungi malah digas.

Baca Juga: Tak Ambil Risiko, Bupati Karanganyar Tunggu Regulasi terkait KDMP di Lahan Sawah Dilindungi

Kepala Desa Gading Puryanto mengakui bahwa gedung KDMP seluas 1.000 meter persegi menggunakan lahan sawah dilindungi.

Meski demikian, pembangunan gedung KDMP tetap dilanjutkan hingga kini masuk tahap finishing.

"Lanjut terus. Tindak lanjutnya itu urusan yang membangun di sana. Yang penting desa hanya menyiapkan lahan," ujar Puryanto dihubungi awak media.

Menurut Puryanto, pemerintah desa hanya melaksanakan instruksi pemerintah pusat.

Puryanto mengeklaim telah mendapat lampu hijau bahwa bangunan gedung KDMP tidak akan tersentuh alat berat meskipun status lahannya bermasalah.

"Pak bupati sudah menyatakan, andaikata tanah itu tidak bisa dialihfungsikan, juga tidak akan membongkar bangunan itu (gedung KDMP)," ungkap dia.

Tidak hanya di Desa Gading, pembangunan gedung KDMP yang menggerus lahan sawah dilindungi juga terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Camat Sidoharjo Dwi Cahyono menjelaskan, gedung KDMP di wilayahnya akan didirikan di lahan sawah dilindungi Desa Duyungan dan Desa Bentak.

"Sementara yang terdata LSD, Bentak dan Duyungan. Yang lain sudah on the track," ujarnya.

Kades Duyungan Arie Kurniawati menyampaikan, titik yang ditunjuk untuk membangun gedung KDMP merupakan lahan sawah dilindungi.

"Sudah ada titiknya, tapi masih sawah. Masalahnya tidak ada lahan lain selain sawah," pungkas Arie.

Pemkab Boyolali Pilih Ekstrahati-hati

Berbeda dengan di Sragen, Pemkab Boyolali bersikap lebih hati-hati terkait pembangunan gedung KDMP di lahan sawah dilindungi.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Marah! Lahan Sawah Dilindungi di Sragen Digusur Gedung KDMP: Pasti Kita Gagalkan

Bupati Boyolali Agus Irawan menjelaskan, sudah ada arahan tegas dari Gubernur Jawa Tengah yang melarang keras alih fungsi LSD menjadi lahan kering, termasuk untuk kepentingan pembangunan gedung koperasi.

"Arahan Pak Gubernur sudah sangat jelas. Namun, realita di lapangan menunjukkan tidak semua desa memiliki aset lahan yang ideal secara zonasi maupun luasannya di luar area pertanian," ujar Agus Irawan belum lama ini.

Agus mengungkapkan bahwa banyak desa di Boyolali yang aset tanahnya didominasi oleh Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan LSD.

Pemkab Boyolali menegaskan tidak akan mengambil langkah gegabah yang berisiko melanggar aturan tata ruang.

"Kami masih mengoordinasikan hal ini secara intensif. Prosedur tetap dilalui, namun kami tetap meminta pertimbangan serta menunggu kejelasan regulasi dari kementerian terkait dan Pak Gubernur. Kami ingin pembangunan ini berjalan sukses tanpa menabrak aturan hukum yang ada," papar bupati. (atn/din/fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#regulasi #LSD #Bupati Boyolali Agus Irawan #kdmp sragen #beda sikap antara sragen dan boyolali soal kdmp #pembangunan kdmp di lahan sawah dilindungi #kdmp boyolali