RADARSOLO.COM – Mobil patroli Satpol PP Boyolali nomor polisi AD 9101 XD terparkir di kawasan Simpang Lima, tepatnya di barat patung globe.
Bukan sehari-dua hari, kendaraan dinas itu parkir selama lebih satu pekan terakhir.
Penempatan mobil ini bukan tanpa alasan, melainkan strategi untuk penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satpol PP Boyolali, Utatik menjelaskan, bahwa mobil patroli tersebut sengaja ditempatkan di lokasi itu untuk menegakkan aturan larangan berjualan bagi PKL di kawasan Simpang Siaga.
"Kebetulan pas kemarin bangun itu kan (papan) larangan (PKL berjualan) belum dipasang," jelas Utatik Senin (23/2/2026).
Mobil satpol PP akan ditarik setelah periode penertiban awal selama tiga hari berturut-turut mulai malam Sabtu, Minggu, dan Senin selesai.
Meskipun mobil ditarik, patroli di malam hari akan tetap dilanjutkan.
"Senin berarti ini selesai dan nanti mobil kita juga kita ambil. Tapi kalau malam, kita nanti patroli lagi," jelasnya.
Diketahui, area kawasan Simpang Lima yang belum lama selesai direvitalisasi ditetapkan sebagai zona terlarang bagi PKL.
Utatik menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis.
Para PKL yang biasa berjualan di Simpang Siaga, khususnya pedagang musiman selama bulan Ramadhan, dialihkan ke sepanjang Jalan Merbabu.
Mulai dari rumah dinas wakil bupati ke arah timur di sisi utara.
Sementara untuk pedagang lama di Simpang Siaga, mereka diarahkan ke Jalan Merdeka Timur, di kompleks kantor terpadu Pemkab Boyolali.
"Itu untuk antisipasi saja. Maksudnya, dari dinas perdagangan sudah membuat surat kepada paguyuban pedagang untuk tidak jualan di daerah lain. Terus kita sebagai Satpol, mentertibkan," bebernya.
Utatik menegaskan bahwa kawasan Simpang Siaga atau Simpang Lima Boyolali saat ini merupakan daerah larangan PKL berjualan.
Selain menempatkan mobil patroli, sejumlah anggota Satpol PP juga rutin berkeliling di kawasan tersebut.
Mereka akan memberikan pengertian kepada pedagang yang kedapatan berjualan di area terlarang, sambil menunggu pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan larangan parkir yang lebih permanen.(fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono