RADARSOLO.COM–Pendaftaran lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali resmi ditutup pada Senin (9/3/2026). Sebanyak lima pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tercatat telah mendaftarkan diri untuk bersaing menduduki kursi birokrat tertinggi di wilayah tersebut.
Kelima pejabat yang siap berebut posisi tersebut meliputi Kepala Badan Keuangan Daerah, M. Syawaludin; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Khusnul Hadi; Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker), Sawitri Danik Rahayuni; Asisten I Setda Boyolali, M. Arief Wadiyanta; serta Asisten II Setda Boyolali, Ahmad Gojali.
Tahapan Seleksi dan Wawancara
Sekda Boyolali petahana, Wiwis Trisiwi Handayani, mengungkapkan bahwa kelima pendaftar akan segera mengikuti rangkaian seleksi ketat untuk menentukan sosok penggantinya. "Hari ini sesuai jadwal, kami mulai melakukan seleksi administrasi dan menggelar rapat panitia seleksi (pansel)," jelas Wiwis pada Senin (9/3/2026).
Proses pendaftaran sendiri sebelumnya telah dibuka sejak 20 Februari hingga 8 Maret 2026. Berikut adalah rincian jadwal tahapan seleksi selanjutnya yang harus dilalui oleh para kandidat:
Wiwis menambahkan, tahapan wawancara pada 17 Maret mendatang akan diuji langsung oleh tim pansel yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah.
Hasil akumulasi dari seluruh tahapan tersebut nantinya akan menentukan nama yang akan direkomendasikan dan diusulkan sebagai Sekda Boyolali definitif.
Syarat Ketat Pendaftar
Lebih lanjut, Wiwis menjelaskan bahwa bursa pendaftaran Sekda Boyolali ini sejatinya terbuka secara umum dan tidak diwajibkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup Pemkab Boyolali saja.
Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para kandidat antara lain:
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada instansi pemerintah kabupaten/kota/provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
- Memiliki kualifikasi jenjang pendidikan minimal Sarjana Strata-1 (S1) atau Diploma-IV (D-IV).
- Memenuhi standar kompetensi jabatan yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Memiliki rekam jejak pengalaman jabatan secara kumulatif minimal lima tahun dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan posisi Sekda.
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan jabatan administrator. (fid)