Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pilkades Serentak Boyolali 2027: Jadi Hajat Akbar yang Diikuti 236 Desa, Termasuk yang Dipimpin Penjabat  

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali mulai memetakan agenda besar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.

Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa secara hampir bersamaan pada medio Agustus tahun depan.

Melibatkan 90 Persen Desa di Boyolali

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Boyolali tahun 2027 diperkirakan menjadi salah satu gelaran terbesar karena melibatkan sekitar 236 desa.

Jumlah tersebut mencakup hampir 90 persen dari total desa yang ada di seluruh wilayah Boyolali.

Baca Juga: Arogansi di Jalan Djuanda: Tegur Mobil Lawan Arus, Pemuda Malah Dikeroyok Komplotan Mabuk

Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo mengungkapkan, dari total tersebut, terdapat 235 kepala desa yang habis masa jabatannya.

Ditambah satu posisi kades Senden, Kecamatan Sambi yang kosong karena meninggal dunia.

Ari merinci bahwa dari 236 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdapat 29 desa yang saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (PJ).

Mengingat skala pelaksanaannya yang masif, hampir seluruh kecamatan di Boyolali akan disibukkan dengan agenda demokrasi tingkat desa tersebut.

Baca Juga: Persis Nunggak Sewa Stadion hingga Rp2 Miliar, DPRD Kaget: Baru Ketahuan di Rapat

Hanya tersisa sekitar 25 desa yang tidak mengikuti jadwal Pilkades serentak di tahun 2027.

"Pilkades Boyolali 2027 akan melibatkan sebagian besar kecamatan, karena hampir seluruh desa melaksanakan Pilkades,” ujar Ari, Senin (13/4/2026).

Menunggu Regulasi dan Wacana E-Voting

Meskipun persiapan awal sudah dimulai, pihak Dispermasdes hingga kini masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait mekanisme teknis dan jadwal pasti pelaksanaan.

Fokus utama saat ini adalah menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai landasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) di tingkat lokal.

Baca Juga: Wadahi Kreativitas Remaja di Klaten, 64 Tim Ikuti Kompetisi E-Sport Cup 2

Salah satu poin krusial yang tengah dikaji adalah kemungkinan penerapan sistem e-voting di sejumlah desa. Namun, implementasi teknologi ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran, alat teknis, serta kriteria desa yang memadai.

Ari juga menegaskan batasan masa jabatan yang tetap mengacu pada aturan konstitusi guna menjaga sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa.

“Berbagai aspek seperti anggaran, ketersediaan alat, dan aturan teknis masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, disampaikan bahwa kepala desa yang sudah menjabat tiga periode tidak dapat mencalonkan kembali,” beber Ari.

Terkait isu calon tunggal yang sering muncul dalam kontestasi tingkat desa, Dispermasdes belum bisa memberikan kepastian teknis sebelum turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari kementerian terkait diterbitkan. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pilkada serentak di boyolali 2027 #jumlah desa peserta pilkades boyolali #hajat akbar #pilkades serentak