Rapat Anggota Tahunan Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk Boyolali, di pelataran kantor setempat belum putuskan pengurus baru, Selasa (14/4/2026). (ISTIMEWA)RADARSOLO.COM - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk yang diselenggarakan Selasa (14/4/2026) di pelataran kantor setempat belum mampu mencapai titik temu.
Agenda krusial berupa pemilihan struktur kepengurusan baru, mulai dari posisi ketua, sekretaris, hingga badan pembina, dinyatakan buntu (deadlock).
Kondisi ini memaksa penetapan pemimpin baru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Perdebatan Alot Tiga Kandidat
Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 600 anggota tersebut semula diharapkan dapat mengisi kekosongan nakhoda pasca wafatnya ketua sebelumnya, Sri Kuncoro, yang telah memimpin selama 23 tahun hingga pertengahan 2025 lalu.
Baca Juga: Jadi Satu-satunya di Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Asrama Atlet NPCI Jawa Tengah
Namun, proses pemilihan berjalan sangat alot seiring munculnya tiga nama kandidat kuat, yaitu Widi (mantan Kabag Umum KUD Musuk), Suharto (mantan Badan Pembina), dan Untung (Kepala Desa Jemowo).
Perbedaan pandangan yang tajam antaranggota membuat forum tidak mencapai mufakat.
Salah satu anggota, yang akrab disapa Mas D, menekankan pentingnya kriteria kepemimpinan yang berintegritas demi kemajuan koperasi di masa depan.
“Kami ingin ketua yang jujur, tegas, dan berani memperjuangkan hak-hak anggota,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Rabu (15/4/2026).
Aspirasi Terkait Larangan Rangkap Jabatan
Di tengah perdebatan, muncul aspirasi dari sejumlah anggota agar pemilihan pengurus mengacu pada prinsip profesionalisme dan regulasi yang ketat.
Sebagian anggota menyoroti relevansi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala desa guna menghindari benturan kepentingan politik jangka panjang dalam pengelolaan koperasi.
KUD Musuk memiliki posisi tawar yang sangat tinggi sebagai penopang ekonomi kerakyatan, terutama di sektor persusuan.
Dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 25 ribu liter susu per hari, stabilitas kepengurusan menjadi hal yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Penundaan hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Lantaran perdebatan yang terus berlarut-larut tanpa menghasilkan keputusan, panitia bersama pengurus akhirnya mengambil langkah untuk menunda seluruh proses pemilihan.
Langkah ini diambil guna mendinginkan suasana dan mencari format pemilihan yang lebih akseptabel bagi seluruh anggota. Selama masa penundaan ini, para anggota berharap agar transparansi tetap dijaga sehingga KUD Musuk tetap dapat melayani distribusi hasil susu para peternak tanpa gangguan administratif. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono