Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Satresnarkoba Polres Boyolali Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Ngemplak, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Abdul Khofid Firmanda Putra • Kamis, 16 April 2026 | 17:39 WIB
Polisi menggerebek rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak dan menemukan obat keras yang dijual bebas. (ISTIMEWA)
Polisi menggerebek rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak dan menemukan obat keras yang dijual bebas. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi dan psikotropika di wilayah Kecamatan Ngemplak.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat keras yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.

Kronologi Penangkapan di Ngemplak

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak.

Baca Juga: Forum Perbankan Asia di Solo: BPD Harus Bertransformasi Jadi Solusi Fiskal di Tengah Tekanan Anggaran

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo mengatakan, saat penggeledahan, pihaknya menemukan tumpukan obat-obatan yang masuk dalam daftar pengawasan ketat.

“Petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” jelas Agung.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil interogasi awal, RY mengaku menggunakan resep dokter untuk menebus obat-obatan di apotek.

Namun bukannya dikonsumsi sesuai aturan medis, obat tersebut justru dijual kembali secara ilegal kepada sejumlah rekannya berinisial R, F, dan L.

Baca Juga: Jadi Pemain Serba Bisa untuk Persis Solo, Dejan Tumbas Ungkap Posisi Idealnya

Tersangka mematok harga jual berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per butir tergantung jenisnya, dengan lokasi transaksi yang dipusatkan langsung di rumah tersangka.

Polisi menyita ratusan butir barang bukti yang terdiri dari berbagai merek seperti Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, hingga Tramadol.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa uang tunai hasil penjualan, plastik klip pembungkus, tas selempang, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, RY kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tunggakan Sewa Manahan Tembus Hampir Rp 2 Miliar, Manajemen Persis Solo: Ini Skema Bisnis, Pasti Kami Lunasi!

Penyidik mengenakan pasal berlapis karena tersangka terbukti mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian, serta menyalahgunakan izin edar obat psikotropika.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna melacak kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat. (fid)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#TRAMADOL #Satresnarkoba #obat terlarang #polres boyolali #digerebek