Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPRD Boyolali Bahas Ranperda Perparkiran, Dishub Tekankan Keselamatan Pengguna Jalan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 27 April 2026 | 10:43 WIB
Ilustrasi kendaraan parkir di jalan Pandanaran (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Ilustrasi kendaraan parkir di jalan Pandanaran (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - DPRD Kabupaten Boyolali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus I) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Pembahasan saat ini baru memasuki tahap awal batang tubuh Ranperda, dengan fokus pada pengaturan dasar yang menjadi fondasi penyelenggaraan perparkiran di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono, mengatakan fokus utama tahap awal ini adalah memastikan norma dasar yang disusun benar-benar mendukung keselamatan pengguna jalan. 

“Fokus utama pada tahap awal ini adalah memastikan norma dasar yang disusun benar-benar mendukung keselamatan pengguna jalan dan tidak menimbulkan konflik lalu lintas di lapangan,” kata Insan.

Dalam tahap awal ini, substansi yang mulai dibahas meliputi tiga poin.

Pertama, pengaturan prinsip dasar penyelenggaraan perparkiran yang menempatkan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas utama, khususnya dalam mencegah gangguan fungsi jalan dan potensi kecelakaan.

Kedua, penegasan ruang lingkup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penetapan lokasi, serta pengendalian penyelenggaraan parkir.

Ketiga, membahas terkait asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan. Asasnya mencakup ketertiban, keselamatan, kelancaran lalu lintas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Tujuannya mewujudkan penyelenggaraan parkir yang tertib, aman, terintegrasi dengan manajemen lalu lintas, serta mendukung pelayanan publik. 

Sementara ruang lingkup meliputi kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan penetapan lokasi parkir, penyelenggaraan fasilitas parkir, pengendalian dan pengawasan, serta pengaturan umum lainnya terkait sistem perparkiran.

Insan menegaskan, pembahasan Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem perparkiran yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keselamatan dan kualitas layanan transportasi.

Pembahasan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pendalaman pasal-pasal berikutnya, termasuk pengaturan teknis, operasional, serta aspek pengawasan dan penegakan hukum.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan agar Ranperda yang dihasilkan bersifat implementatif, adaptif terhadap kondisi lapangan, dan berorientasi pada keselamatan serta ketertiban lalu lintas,” tuturnya.(fid)

Editor : Nur Pramudito
#Ranperda Perparkiran #Boyolali #dprd boyolali #dishub