RADARSOLO.COM – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali mulai mengambil langkah antisipatif guna menjamin kehalalan dan kualitas daging kurban menjelang Iduladha 1447 H.
Melalui bimbingan teknis (bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha), sebanyak 65 peserta dari masyarakat umum dibekali keterampilan teknis serta pemahaman fikih sembelih yang syar'i.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses penyembelihan hewan di wilayah Boyolali memenuhi standar halalan thoyyiban.
Peran Juleha dalam Pengawasan Kurban
Plt Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Ahmad Gojali menekankan bahwa kehadiran Juleha yang kompeten sangat krusial, terutama dalam melakukan pengawasan sembelihan saat Hari Raya Kurban.
Selain fokus pada teknik potong, koordinasi dengan tenaga kesehatan hewan juga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada hewan kurban betina produktif yang tengah mengandung ikut disembelih.
“Untuk memastikan pencegahan penyembelihan hewan betina bunting tentu perlu kerjasama dengan dinas peternakan/tenaga kesehatan hewan untuk melakukan pemeriksaan kebuntingan (PKB),” kata Ahmad Gojali kepada radarsolo.jawapos.com, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan bahwa materi bimtek kali ini mencakup fikih sembelih hingga kehalalan produk dengan menghadirkan pemateri dari DPD Juleha Boyolali dan LPPOM MUI Jawa Tengah.
Teknik Penyembelihan dan Standar Syar'i
Dalam bimtek tersebut, para calon Juleha diberikan pemahaman mendalam mengenai standar operasional penyembelihan yang benar.
Ahmad Gojali merinci bahwa hewan harus direbahkan menghadap kiblat dengan menggunakan alat potong yang tajam serta bukan berasal dari kuku atau tulang.
Baca Juga: Besok, 1 Mei, Apakah Tanggal Merah? Cek Kalender Mei 2026, Ada Long Weekend Awal Bulan
Keberhasilan penyembelihan ditentukan oleh terputusnya tiga saluran utama pada leher hewan secara sempurna dalam satu tarikan tanpa mengangkat pisau sebelum selesai.
“Dipastikan 3 saluran yakni saluran makan, nafas, dan darah, terpotong sempurna sebelum pisau diangkat. Pastikan mati sempurna sebelum melakukan proses selanjutnya, dengan memastikan darah sudah tidak mengalir, sudah tidak bernafas dan mata sudah tidak berkedip jika dicolok,” jelas Gojali.
Hal ini dilakukan untuk menjamin hewan tidak tersiksa dan daging yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi masyarakat.
Target Satu Desa Satu Juleha
Meskipun saat ini sertifikat yang diberikan baru sebatas sertifikat bimtek dengan masa berlaku tiga tahun—bukan sertifikat profesi dari BNSP—Disnakkan berharap ilmu yang didapat mampu diaplikasikan di lapangan.
Ahmad Gojali mengungkapkan bahwa idealnya setiap Rumah Pemotongan Hewan (RPH) wajib memiliki Juleha bersertifikat BNSP yang merujuk pada SKKNI No. 147 Tahun 2022.
“Jika ingin diakui BNSP, maka pelaksanaannya bersama dengan lembaga yang sudah terafiliasi BNSP seperti Halal Center UNS dan lainnya,” ujarnya.
Menatap masa depan, Ahmad Gojali menargetkan program "Satu Desa Satu Juleha" dapat terealisasi di seluruh wilayah Boyolali meski masih terkendala oleh ketersediaan anggaran daerah.
Ia menegaskan kembali pentingnya profesionalisme di unit pemotongan resmi. “Semua RPH wajib mempunyai Juleha yang bersertifikat,” pungkasnya menutup bimtek tersebut. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono