Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gerai Miras di Andong Boyolali Ditolak Keras, NU dan Muhammadiyah Kirim Surat Pernyataan ke Bupati

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 4 Mei 2026 | 17:00 WIB
Audiensi penolakan operasional gerai miras di Kecamatan Andong, Boyolali. (ISTIMEWA)
Audiensi penolakan operasional gerai miras di Kecamatan Andong, Boyolali. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM - Rencana ekspansi gerai waralaba minuman keras (miras) di wilayah utara Boyolali menghadapi perlawanan sengit dari elemen masyarakat.

Warga bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kecamatan Andong secara tegas menolak rencana pembukaan outlet miras yang sedianya bertempat di salah satu kios di Desa Mojo.

Baca Juga: Sinergikan Pendidikan dan Otonomi Daerah, Wali Kota Ajak Jajaran Pemkot Solo Evaluasi Internal

Penolakan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya rencana serupa juga ditolak oleh warga di wilayah perempatan timur dan area kios Lapangan Ampel, yang menunjukkan kekhawatiran kolektif akan rusaknya moralitas lingkungan.

Investigasi dan Kejanggalan Pertemuan

Kecurigaan warga bermula dari informasi yang beredar mengenai aktivitas di sebuah kios yang tidak biasa.

Investigasi mandiri yang dilakukan warga mengungkap bahwa lokasi tersebut tengah dipersiapkan menjadi titik penjualan miras.

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Andong Aris Muttaqin mencatat adanya keganjilan dalam pertemuan awal dengan pihak pengelola yang tidak melibatkan tradisi religius masyarakat setempat seperti biasanya, sehingga memicu kewaspadaan ormas Islam dan tokoh agama.

“Biasanya, pembukaan kios di daerah tersebut disertai acara doa bersama atau zikir tahlil, namun dalam pertemuan ini hal tersebut tidak ada,” ungkap Aris Muttaqin saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026).

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggalangan pernyataan sikap bersama antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang ditembuskan secara resmi kepada Bupati, DPRD, Polres, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk keberatan yang sah secara hukum dan sosial.

Pencabutan Dukungan Warga Lokal

Salah satu fakta penting dalam gerakan penolakan ini adalah adanya pencabutan dukungan dari belasan warga lokal yang sebelumnya sempat memberikan tanda tangan persetujuan.

Baca Juga: Hadapi Kemarau 2026, Pemprov Jateng Siapkan Cadangan 123 Juta Liter Air Bersih

Warga mengaku baru menyadari tujuan sebenarnya dari penggunaan kios tersebut setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak kecamatan.

Sebanyak 11 warga akhirnya sepakat menandatangani surat pembatalan dukungan di atas meterai setelah mengetahui bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk menjual minuman keras yang dianggap bertentangan dengan norma agama.

“Sepuluh warga yang sebelumnya menandatangani formulir akhirnya menarik kembali dukungan mereka setelah mengetahui tujuan sebenarnya,” jelas Aris.

Penolakan warga juga didasari oleh faktor lokasi kios yang berada sangat dekat dengan area pendidikan.

Baca Juga: 8 Besar EPA Championship 2026: Kendal Tornado FC Akan Bertemu Tiga Laga Berat

Keberadaan outlet miras di lingkungan sekolah dinilai sebagai ancaman serius bagi pertumbuhan karakter generasi muda, terutama di wilayah yang selama ini dikenal memegang teguh nilai-nilai keislaman yang kuat.

Menjaga Identitas Kota Santri

Elemen masyarakat Andong berkomitmen mempertahankan marwah wilayah mereka dari peredaran miras yang dianggap merusak tatanan sosial.

Aspirasi ini mendapatkan sambutan positif dari Pemerintah Kecamatan Andong yang telah menerima audiensi warga dan ormas.

Pihak kecamatan sepakat bahwa keberadaan toko miras tidak sejalan dengan visi dan karakter wilayah Andong yang agamis, sehingga mempermudah fasilitas penjualannya dianggap sebagai langkah yang keliru.

“Wilayah Andong dan sekitarnya memiliki identitas yang kuat sebagai Kota Santri,” tegas Aris Muttaqin.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tetap pada pendiriannya untuk menolak segala bentuk perizinan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Baca Juga: Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Diberhentikan Sementara, Bupati Siapkan Pendampingan Hukum

Pihak pemerintah kecamatan juga telah memberikan sinyal dukungan terhadap penolakan warga tersebut guna menjaga kondusivitas. 

“Intinya pemerintah kecamatan menerima audiensi warga, dan mendukung predikat Andong sebagai kota santri,” pungkasnya. (fid)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#penolakan #gerai miras #andong boyolali #nu #muhammadiyah