RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil menggagalkan peredaran sediaan farmasi ilegal dalam skala besar di wilayah Kecamatan Sambi.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial TW alias N (31) bersama barang bukti ribuan butir pil berbahaya.
Baca Juga: Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Bulan Dzulqa’dah, Larangan Berbuat Dzalim dan Keutamaan Menjaga Amal
Tersangka kedapatan menyimpan obat keras yang diduga mengandung Trihexyphenidyl dengan modus penyamaran guna mengelabui polisi
Modus Toples Vitamin Ternak
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dukuh Koplak, Desa Demangan, Kecamatan Sambi sekitar pukul 22.18 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan fakta mengejutkan di mana tersangka menyimpan 1.012 butir tablet putih berlogo “Y” di dalam sebuah toples yang ditempeli label “VIT. TERNAK”.
Selain ribuan butir dalam toples tersebut, petugas juga menemukan dua butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, sehingga total barang bukti mencapai 1.014 butir.
Selain ribuan pil, Satresnarkoba juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga kuat menjadi sarana transportasi tersangka dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Jaringan dan Perintah Lewat WhatsApp
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka TW mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau pengedar atas perintah orang lain.
Bisnis ilegal ini dijalankan secara terorganisir melalui komunikasi daring.
Tersangka dijanjikan keuntungan dari hasil penjualan satu toples pil tersebut yang dipatok dengan harga jutaan rupiah.
Baca Juga: Viral Link Video Guru Bahasa Inggris Bertebaran di TikTok dan X, Apakah Berbahaya Jika Diklik?
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok utama dan tengah melakukan pengejaran secara intensif.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang Agung Muryo Atmojo dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa satu toples berisi ribuan pil tersebut rencananya akan dilepas ke pembeli dengan harga Rp 1,3 juta.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, TW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.
Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui UU RI No. 1/2026.
Penegakan hukum ini difokuskan pada pelanggaran distribusi sediaan farmasi tanpa izin resmi serta ketiadaan keahlian medis dari pihak pengedar yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Ancamannya terkait mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tanpa keahlian dan kewenangan,” tegas Agung. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono