RADARSOLO.COM - Kabupaten Boyolali tengah menghadapi tantangan serius terkait validasi data pendidikan.
Merujuk data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 5.964 anak di Boyolali masuk dalam kategori tidak sekolah.
Angka tersebut menempatkan Boyolali di posisi kedua tertinggi di Jawa Tengah setelah Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ancam Tindak Tegas Pengusaha Tambang Nakal
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali mensinyalir adanya anomali data yang dipicu oleh faktor geografis dan sistem sinkronisasi data siswa yang belum terintegrasi sepenuhnya.
Tingginya jumlah anak tidak sekolah di Boyolali diduga kuat dipengaruhi oleh mobilitas siswa yang bersekolah di luar daerah namun tetap berdomisili di Boyolali.
Beberapa kecamatan dengan angka tertinggi anak tidak sekolah yakni:
- Ngemplak (540 anak)
- Juwangi (468)
- Cepogo (435)
- Selo (423)
Empat kecamatan itu berbatasan langsung dengan kota-kota besar seperti Solo, Magelang, dan Salatiga.
Faktor lainnya disebut karena minimnya pembaruan data dari sekolah asal membuat siswa yang pindah sekolah ke luar daerah otomatis terdeteksi sebagai anak putus sekolah.
Sekretaris Disdikbud Boyolali Lasno mengakui bahwa verifikasi lapangan secara menyeluruh memang belum dilakukan.
Baca Juga: Lepas E4 Resmi Segera Hadir di Indonesia! Mobil Listrik Baru yang Bisa Tembus 500 Km Sekali Jalan
“Kalau verifikasi lapangan memang kami belum melakukan istilahnya seperti sensus secara rigid, kita memang belum. Tapi laporan dari sekolah, anak-anak yang putus itu sebenarnya persentasenya kecil sekali,” ujar Lasno.
Ia menduga banyak pelajar dari perbatasan yang "hilang" dari sistem karena tidak sinkronnya administrasi antar-wilayah.
“Khawatir jangan-jangan mukimnya di Ngemplak tetapi sekolahnya di Solo, bisa jadi seperti itu,” jelasnya.
Selain masalah wilayah perbatasan, keberadaan siswa di pondok pesantren tradisional juga menjadi kendala dalam pendataan nasional.
Banyak santri yang mengikuti kegiatan belajar reguler setiap hari namun lembaganya belum terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga status mereka tetap dianggap tidak sekolah oleh sistem kementerian.
Sekitar 1.700 anak juga tercatat belum pernah sekolah, yang diduga merupakan anak usia di bawah 4 tahun yang memang belum masuk usia wajib belajar.
“Di pondok pesantren itu tidak punya data pokoknya, sehingga anak-anak ini tidak terdeteksi. Padahal sehari-hari dia reguler belajar,” terang Lasno. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono