Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Mantan Pegawai Gelapkan Dana Milik RS Swasta di Boyolali Senilai Rp600 Juta, Habis untuk Judol

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18 WIB
Tersangka penggelapan dana RS Indriati Boyolali. (DOK.POLRES BOYOLALI)
Tersangka penggelapan dana rumah sakit swasta di Boyolali . (DOK.POLRES BOYOLALI)

 RADARSOLO.COM – Kasus kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi online (judol) kembali diungkap polisi.

Mantan staf bagian keuangan Rumah Sakit (RS) swasta di Boyolali berinisial AK kini mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.

Pemuda tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan aksi penggelapan dana kas operasional tempatnya bekerja dengan nominal mencapai Rp628,5 juta.

Seluruh uang hasil kejahatan amblas untuk membiayai taruhan virtual dan menutup utang aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Ditinggal ke Rumah Sakit, Rumah Warga Nogosari Boyolali Ludes Terbakar Usai Terdengar Ledakan

Aksi kejahatan kerah putih ini tergolong rapi karena dilakukan secara berkesinambungan dalam kurun waktu hampir tiga tahun.

AK yang mulai bekerja di bagian keuangan RS sejak 3 Desember 2021 memanfaatkan celah pengawasan pada sistem pelaporan manual untuk mengalihkan dana segar hasil pembayaran dari para pasien.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra membeberkan, dalam melancarkan aksinya, AK bergerak secara mandiri tanpa melibatkan intervensi dari rekan kerja lainnya di divisi akuntansi.

Tersangka secara berkala memotong uang tunai yang masuk dalam pembukuan harian rumah sakit sebelum uang tersebut dikirim ke rekening bank penampung milik perusahaan.

“Modus operandi tersangka adalah mengubah laporan keuangan dan mengambil uang tunai setoran harian rumah sakit yang seharusnya disetorkan ke Bank Jateng,” ujar kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Pembentukan Badan Ekspor Komoditas SDA, Seluruh Transaksi Ekspor Harus Lewat BUMN

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi lancung tersebut konsisten ia lakukan sejak periode Januari 2023 hingga akhirnya resmi dipecat dari RS terkait pada 1 November 2025.

Aksi pemalsuan data ini akhirnya menemui jalan buntu pada 11 Oktober 2025.

Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan RS setempat yang saat itu melakukan evaluasi dan rekonsiliasi laporan setoran periode September menemukan adanya kejanggalan. 

Pemeriksaan forensik digital internal mendapati adanya ketidaksesuaian data billing, penghapusan riwayat transaksi secara sengaja dari sistem komputer, serta selisih angka yang mencolok antara catatan sistem dengan uang riil yang disetor ke bank.

Baca Juga: Masa Depan Regenerasi di Persis Solo Cukup Cerah, Akademi Borong Penghargaan dan Banjir Panggilan di Timnas

Pihak manajemen kemudian memanggil AK untuk proses klarifikasi pada 14 Oktober 2025, di mana ia akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Boyolali pada Januari 2026.

Petugas bergerak cepat mengamankan barang bukti berkas penting.

Mulai dari dokumen audit internal, laporan selisih setoran tunai, rekening koran bank, hingga kartu ATM atas nama tersangka yang digunakan untuk menampung aliran dana judi.

Dari total kerugian Rp628 juta, tersangka baru mengembalikan Rp60 juta, sehingga masih menyisakan kerugian Rp559 juta yang belum dikembalikan ke RS setempat.

AK diancam pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Apa Agenda Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di Rapat Paripurna DPR? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Banyak tindak pidana yang kami tangani akibat judi online. Dampaknya sangat buruk, memicu tekanan ekonomi, ketergantungan, dan akhirnya mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum,” tegas kapolres. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#mantan staf keuangan #polres boyolali #judol #kapolres boyolali AKBP Indra Maulana Saputra