Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Intai Kos-kosan Sepi Lewat Google Maps, Komplotan Curanmor 11 TKP Dibekuk Polres Boyolali

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:03 WIB
Barang bukti komplotan curanmor yang berhasil diamankan anggota Polres Boyolali. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Barang bukti komplotan curanmor yang berhasil diamankan anggota Polres Boyolali. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Boyolali meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap menyasar area parkir indekos.

Tiga orang anggota komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan ini berhasil diringkus petugas di wilayah tetangga setelah rekam jejak aksi kejahatan mereka teridentifikasi.

Dari hasil penangkapan ini, polisi sukses membongkar belasan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Soloraya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Terbaik Nasional

Komplotan ini bekerja dengan memanfaatkan platform peta digital Google Maps untuk memetakan klaster pemukiman padat mahasiswa atau pekerja yang memiliki sistem pengamanan longgar. 

Setelah mendapatkan koordinasi lokasi potensial, para pelaku bergerak melakukan eksekusi pada jam-jam rawan saat penghuni kos sedang tertidur lelap.

Aksi curanmor itu memicu kehebohan di jagat maya setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga tersebar luas.

Jika pencuri pada umumnya menuntun atau merusak rumah kunci menggunakan kunci T, komplotan ini memilih opsi ekstrem demi menghindari suara bising, yakni dengan cara menggotong motor.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra membenarkan keterkaitan para pelaku dengan video amatir yang viral.

“Ini juga yang ramai videonya, ambil motor tapi motornya diangkat,” tutur AKP Indrawan di Mapolres Boyolali, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Jarah Aset Perhutani, Sindikat Pencuri 1,9 Ton Getah Pinus di Jatipurno Wonogiri Digulung

Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan korban berinisial MAR pada 26 April 2026 yang kehilangan motor Honda Beat hitam sewaan dari parkiran indekos di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Boyolali bergerak melakukan pelacakan aset digital hingga berhasil mengunci keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memaparkan kronologi penangkapan para tersangka dalam kurun waktu 24 jam pascalaporan diterima.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali, ketiga tersangka berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” jelas AKBP Indra.

Baca Juga: Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR: Rupiah Ditargetkan Stabil dalam Rentang Rp16.800–Rp17.500 per Dollar AS

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FC bertindak selaku eksekutor utama di lapangan, sementara rekannya AAP berperan mengawasi situasi perimeter lingkungan sekaligus membantu mendorong atau menggotong motor curian.

Motor-motor matic hasil curian tersebut kemudian dilempar kepada seorang penadah berinisial S alias Kate dengan harga miring, yakni sebesar Rp2,2 juta per unit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, komplotan FC dan AAP mengaku telah melakukan curanmor di 11 lokasi berbeda.

Tersebar di Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, hingga Solo.

S alias Kate sendiri mengaku sudah delapan kali menampung motor hasil kejahatan dari duet pemetik tersebut.

“Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut digunakan tersangka FC dan tersangka AAP untuk judi online slot,” ungkap Kapolres Boyolali.

Baca Juga: Mantan Pegawai Gelapkan Dana Milik RS Indriati Boyolali Senilai Rp600 Juta, Habis untuk Judol

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari unit Honda Beat, lembar STNK, dokumen persewaan, telepon genggam, pakaian dan helm yang identik dengan rekaman CCTV, serta potongan kawat besi yang telah dimodifikasi untuk membongkar paksa sistem mekanis kunci kontak.

Tersangka FC dan AAP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara sang penadah, S alias Kate dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan yang membawa konsekuensi kurungan penjara maksimal 4 tahun. (fid)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #curanmor #google maps #kos-kosan #komplotan