Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bos Koperasi BLN Jadi Tersangka, Satgas Pasti Lacak Aset hingga Rp 4,6 Triliun: Akankah Dana Nasabah Kembali?

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:41 WIB
Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani (tiga dari kanan), Direktur Satgas Pasti Djoko Prihadi (dua dari kanan), Anggota DPR RI Didik Haryadi (tiga dari Kiri). (ABDUL KHOLIK/RADAR SOLO)
Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani (tiga dari kanan), Direktur Satgas Pasti Djoko Prihadi (dua dari kanan), Anggota DPR RI Didik Haryadi (tiga dari Kiri). (ABDUL KHOLIK/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM— Nicholas Nyoto Saputra, bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) ditetapkan tersangka investasi bodong 
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) kini memprioritaskan langkah pelacakan aset (asset recovery) guna meminimalkan kerugian masyarakat.

Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini 22 Mei 2026: Dibuka Melemah ke Level Rp17.698 per Dolar AS

Satgas Pasti yang menangani kasus ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara.
Jajaran ini meliputi OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kemendagri.
Berikutnya Bank Indonesia (BI), PPATK, Kementerian Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Skuad Timnas Inggris Piala Dunia 2026 Berubah Drastis, Harry Maguire Jadi Korban Coretan Thomas Tuchel

Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani menjelaskan, penelusuran aliran dana terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi setiap mutasi keuangan dari manajemen BLN.
“Saat ini polisi masih fokus menangani tindak pidana yang dilakukan bos BLN. Saya percaya, nanti proses pidananya tak lepas dari proses aset recovery,” kata Rizal di Boyolali, Kamis (21/5/2026) malam.
Rizal menegaskan, operasional penghimpunan dana yang dilakukan BLN adalah aktivitas ilegal.
Walaupun institusi tersebut mengantongi badan hukum berbentuk koperasi, kegiatan pengumpulan dana berskala besar dari masyarakat umum tidak dilengkapi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, nilai aset fisik maupun likuid milik BLN yang telah disita oleh penyidik Polri baru menyentuh angka Rp1,6 miliar.
Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan taksiran total potensi kerugian masyarakat secara nasional yang diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara, Jaga Kepala Tetap Dingin di Bawah Terik Aspal Pekalongan - Pati

“Masyarakat bersabarlah. Kita lihat dari proses penyidikan Polri,” tambahnya.
Direktur Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol Djoko Prihadi memaparkan, berkas perkara investasi bodong berkedok skema Ponzi ini sedang berjalan di tingkat penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Untuk memfasilitasi para korban yang tersebar di berbagai wilayah, kanal pengaduan resmi telah dibuka di sejumlah satuan kerja, termasuk Polda Jatim, Polda Jabar, dan Polda Bali.

Baca Juga: BMKG Hari Ini: Gempa Manado Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Laut Maluku Utara

Guna mendata akurasi jumlah riil korban serta nominal kerugian finansial, tim penyidik akan menggandeng auditor independen.
“Berapa korbannya nanti akan dicek akuntan publik, matching atau tidak dengan 150 ribu transaksi itu,” kata Djoko.
Penyidik saat ini berfokus melacak rekam jejak digital dari 150 ribu transaksi masuk untuk memetakan arah aliran uang.
Langkah hukum pidana juga akan diperlebar menggunakan instrumisai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini memungkinkan penyidik menyita aset yang sudah dialihkan ke pihak ketiga atau diubah bentuknya oleh jajaran pengurus.
“Jadi tidak gampang. Tapi Polda Jateng akan serius mengusut karena berkaitan dengan pengembalian dana korban melalui restitusi di pengadilan,” ujar Djoko.
Ia menambahkan bahwa mekanisme restitusi atau ganti rugi sepenuhnya akan dibebankan kepada pihak pelaku kejahatan melalui putusan hakim di pengadilan.
“Kalau kurang, korban juga bisa menggugat secara perdata,” pungkasnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tersangka #investasi bodong #nicholas nyoto prasetyo #koperasi BLN #dana nasabah