Satgas Pasti yang menangani kasus ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara.Jajaran ini meliputi OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kemendagri.Berikutnya Bank Indonesia (BI), PPATK, Kementerian Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani menjelaskan, penelusuran aliran dana terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi setiap mutasi keuangan dari manajemen BLN.“Saat ini polisi masih fokus menangani tindak pidana yang dilakukan bos BLN. Saya percaya, nanti proses pidananya tak lepas dari proses aset recovery,” kata Rizal di Boyolali, Kamis (21/5/2026) malam.Rizal menegaskan, operasional penghimpunan dana yang dilakukan BLN adalah aktivitas ilegal.Walaupun institusi tersebut mengantongi badan hukum berbentuk koperasi, kegiatan pengumpulan dana berskala besar dari masyarakat umum tidak dilengkapi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Saat ini, nilai aset fisik maupun likuid milik BLN yang telah disita oleh penyidik Polri baru menyentuh angka Rp1,6 miliar.Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan taksiran total potensi kerugian masyarakat secara nasional yang diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.
“Masyarakat bersabarlah. Kita lihat dari proses penyidikan Polri,” tambahnya.Direktur Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol Djoko Prihadi memaparkan, berkas perkara investasi bodong berkedok skema Ponzi ini sedang berjalan di tingkat penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.Untuk memfasilitasi para korban yang tersebar di berbagai wilayah, kanal pengaduan resmi telah dibuka di sejumlah satuan kerja, termasuk Polda Jatim, Polda Jabar, dan Polda Bali.
Guna mendata akurasi jumlah riil korban serta nominal kerugian finansial, tim penyidik akan menggandeng auditor independen.“Berapa korbannya nanti akan dicek akuntan publik, matching atau tidak dengan 150 ribu transaksi itu,” kata Djoko.Penyidik saat ini berfokus melacak rekam jejak digital dari 150 ribu transaksi masuk untuk memetakan arah aliran uang.Langkah hukum pidana juga akan diperlebar menggunakan instrumisai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Hal ini memungkinkan penyidik menyita aset yang sudah dialihkan ke pihak ketiga atau diubah bentuknya oleh jajaran pengurus.“Jadi tidak gampang. Tapi Polda Jateng akan serius mengusut karena berkaitan dengan pengembalian dana korban melalui restitusi di pengadilan,” ujar Djoko.Ia menambahkan bahwa mekanisme restitusi atau ganti rugi sepenuhnya akan dibebankan kepada pihak pelaku kejahatan melalui putusan hakim di pengadilan.“Kalau kurang, korban juga bisa menggugat secara perdata,” pungkasnya. (fid) Editor : Tri Wahyu Cahyono