Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Bongkar Makam Warga Pulisen yang Meninggal Dunia setelah Berkelahi di Kawasan Rumah Dinas Bupati Boyolali

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:58 WIB
Proses ekshumasi makam Bayu Eko Purnomo, 43, di tempat pemakaman umum Jambangan, Desa/Kecamatan Bayudono, Boyolali, Jumat (22/5/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Proses ekshumasi makam Bayu Eko Purnomo, 43, di tempat pemakaman umum Jambangan, Desa/Kecamatan Bayudono, Boyolali, Jumat (22/5/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Polres Boyolali dan Tim Biddokkes Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Bayu Eko Purnomo, 43, warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota di tempat pemakaman umum Jambangan, Desa/Kecamatan Bayudono, Boyolali, Jumat (22/5/2026).

Itu guna mengungkap penyebab pasti kematian Bayu.

Diketahui, Bayu terlibat ketegangan di kawasan Rumah Dinas Bupati Boyolali pada 5 April 2026.

Baca Juga: BYD M6 DM vs Toyota Veloz Hybrid, Duel MPV Hybrid Favorit dengan Karakter Berbeda

Saat itu, Bayu berusaha meninggalkan lokasi, namun kembali dihampiri pelaku hingga akhirnya terjadi kontak fisik.

Setelah kejadian, Bayu melapor ke polisi.

Di tengah memberikan keterangan kepada penyidik, Bayu mengeluhkan sesak di bagian dada dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Tapi sayang, beberapa jam kemudian, Bayu meninggal dunia.

Budi Sularyono, kuasa hukum keluarga Bayu mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap penyebab kematian kliennya.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Boyolali dan Tim Biddokkes Polda Jateng yang telah melakukan tindakan profesional guna mengungkap perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Baca Juga: Safari Jadi Penyelamat, Maestro Solo FC Tahan Imbang Elano FC 2-2

Diungkapkan Budi, otopsi dilakukan guna memperoleh kepastian ilmiah dan Yuridis terkait penyebab meninggalnya Bayu.

“Termasuk untuk mengetahui apakah ada hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami dengan kondisi medis yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Keluarga Bayu berharap otopsi dapat mengungkap fakta secara objektif dan terang-benderang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Persis  Solo untuk Laga Hidup Mati Lawan Persita Tangerang: Dua Pemain Asing Dipastikan Absen, Termasuk Tiga Pemain Lokal Potensial

Ditambahkan Budi, keluarga kliennya mendorong penyidik menerapkan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan dan otopsi.

 Antara lain Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penerapan pasal lain juga dimungkinkan sesuai perkembangan alat bukti dan hasil forensik. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#bayu eko purnomo #rumah dinas bupati boyolali #perkelahian #otopsi #ekshumasi