Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jangan Nekat!!! Pemdes Nepen Boyolali Larang Siapa Saja Berenang di Kali Pleret

Abdul Khofid Firmanda Putra • Minggu, 24 Mei 2026 | 11:58 WIB
Larangan tegas yang dipasang Pemdes Nepen Boyolali di aliran Kali Pleret. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Larangan tegas yang dipasang Pemdes Nepen Boyolali di aliran Kali Pleret. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

 

RADARSOLO.COM - Pemerintah Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali memasang spanduk larangan berenang di kawasan Kali Pleret, Minggu (24/5/2026). 

Langkah tersebut diambil sebagai tindakan antisipasi pascaterjadinya insiden kecelakaan air yang menelan satu korban jiwa di aliran sungai tersebut beberapa waktu lalu.

Perangkat Desa Nepen Utama Adhi Nugraha menjelaskan, penutupan akses untuk aktivitas air guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Pihak pemerintah desa menempatkan spanduk peringatan di titik-titik yang dinilai rawan.

Baca Juga: BRI Branch Office Klaten Salurkan KUR Rp.2,3 triliun Hingga April 2026, Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah

Utama memaparkan, larangan aktivitas berenang ini bersifat sementara.

Aliran Kali Pleret ke depan direncanakan untuk dikembangkan sebagai objek wisata komersial berupa wahana susur sungai (river tubing) yang dikelola secara resmi di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nepen.

“Nah, sementara ini kalau dalam waktu ada pengelola dari BUMDes untuk river tubing, kemungkinan besar kan sudah ada penjaga. Itu nanti kemungkinan besar lebih aman, sudah ada petugas di kali tersebut,” jelas Utama.

Menurut keterangan pihak desa, pihak pengelola sudah pernah memasang papan informasi imbauan keselamatan di sekitar area sungai.

Namun, fasilitas penunjang tersebut dilaporkan hilang.

Melalui pemasangan kembali media sosialisasi ini, Pemdes Nepen mengimbau seluruh warga maupun pengunjung dari luar daerah untuk mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Spanduk yang dipasang menegaskan larangan untuk turun dan mandi maupun berenang di dalam aliran sungai.

Pengunjung masih diperbolehkan memanfaatkan area pinggir sungai untuk sekadar duduk bersantai.

Baca Juga: Ngaku Operator Credit Card, Residivis Gondol Laptop Teman Kost di Manahan

Insiden kecelakaan air yang mendasari pengetatan pengawasan ini diketahui menimpa seorang pemuda bernama David Arda Husah (23), warga RT 19 RW 07, Desa Karanggedang, Kecamatan Karanggedang, Kabupaten Purbalingga.

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam akibat tergulung pusaran arus bawah bendungan di aliran Kali Nepen, wilayah Dusun Hendrokilo, Desa Nepen, pada Senin (18/5/2026) sore. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tenggelam di kali pleret #papan larangan mandi dan berenang #pemdes nepen #teras boyolali' #korban meninggal dunia