Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab dan DPRD Inisiasi Ranperda PAUD Pertama di Kabupaten Boyolali, Ini Bocorannya

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB
Bupati Boyolali Agus Irawan. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Bupati Boyolali Agus Irawan. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM-Pemkab dan DPRD Boyolali menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang secara spesifik mengatur tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Langkah legislasi ini diambil sebagai instrumen penataan sistem pengajaran sekaligus fungsi preventif terhadap berbagai dinamika permasalahan anak.

Baca Juga: Resep Sate Buntel Khas Solo Tanpa Bau Prengus, Cocok untuk Olahan Daging Kurban Idul Adha

Bupati Boyolali Agus Irawan menjelaskan, penggodokan regulasi daerah ini didasari atas evaluasi dan studi komparatif terhadap sejumlah pemetaan kasus anak yang terjadi di luar yurisdiksi Boyolali, termasuk peristiwa di wilayah Yogyakarta.

“Kita belajar dari banyak kejadian. Kita harus mulai menata yang ada di Kabupaten Boyolali, biar anak-anak PAUD mendapat pelayanan lebih baik dan mengantisipasi permasalahannya,” kata Agus Irawan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Tips Mudah Membuat Tengkleng Kambing Khas Solo di Rumah! ternyata Ini Rahasia Cara Buatnya agar Jadi Lebih Gurih dan Empuk

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali Dwi Hari Kuncoro, menambahkan, draf hukum ini akan menjadi peraturan daerah pertama di Boyolali yang mengulas klaster PAUD secara komprehensif.

Regulasi ini dirancang mengikat untuk seluruh klaster jalur pendidikan, mulai dari sektor formal, nonformal, hingga ranah informal.

“Peraturan ini mengatur pendidikan anak usia dini dari A sampai Z. Mulai dari TK, Kelompok Bermain, hingga Tempat Penitipan Anak yang jalurnya ada yang formal dan nonformal,” ujar Dwi Hari Kuncoro.

Kuncoro memaparkan, proses perancangan draf di tingkat daerah tetap berjalan linear.

Meskipun pemerintah pusat saat ini diketahui sedang mengkaji perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003.

Baca Juga: Cek Bansos Pakai NIK KTP di Situs Kemensos, Benarkah Ada Bantuan Rp900 Ribu pada 2026?

Disdikbud memilih mempercepat penyusunan draf awal dengan opsi penyesuaian pasal di kemudian hari apabila undang-undang baru di tingkat pusat resmi disahkan.

“Tapi sambil menunggu, perdanya kita susun dulu. Nanti kalau UU pusat berubah, tinggal disesuaikan,” tambah Kuncoro.

Di sisi lain, jajaran legislatif memberikan perhatian khusus terhadap muatan pasal yang menyangkut haji hidup dan tingkat pendapatan para tenaga pendidik.

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menegaskan bahwa pihak dewan menyematkan catatan penting agar regulasi baru ini mampu memangkas ketimpangan status antara guru lembaga formal dengan nonformal.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Idul Adha 2026 untuk Sahabat, Keluarga, hingga Bos di Kantor: Menyentuh Hati dan Profesional

Selama ini, guru pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dinilai telah relatif terakomodasi oleh sistem jaminan daerah.

Sebaliknya, klaster guru PAUD nonformal—seperti pengajar di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA)—masih minim mendapatkan proteksi finansial maupun jaminan kesejahteraan kerja.

“Kami menekankan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan," terang Suyadi. 

"Kami dorong Pemda mengupayakan hal ini karena secara regulasi memang belum ada yang menjamin kesejahteraan teman-teman pendidik PAUD,” lanjutnya.

DPRD Boyolali mengharapkan penetapan perda ini nantinya dapat berjalan beriringan dengan revisi UU Sisdiknas di level pusat, sehingga status hukum serta hak-hak keperdataan seluruh guru PAUD di daerah dapat terlindungi secara penuh dan berkelanjutan. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#ranperda #dprd boyolali #Pemkab Boyolali #PAUD