RADARSOLO.COM-Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ampel, Boyolali, menjadi pusat aktivitas penyembelihan hewan dam dari para jemaah haji, Jumat (29/5/2026).
Sebanyak 117 ekor kambing milik jemaah yang tergabung dalam KBIHU Mandiri dipotong di lokasi tersebut seiring adanya regulasi baru yang mengizinkan pemotongan dam dilakukan di tanah air.
Mulai musim haji tahun 2026 ini, Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan surat edaran resmi yang memberikan opsi pelonggaran lokasi penyembelihan denda (dam) bagi jemaah haji yang menjalankan metode haji tamattu' (melakukan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum ibadah haji).
Baca Juga: LK3 Boyolali Sebut Kunjungan ke Museum Efektif Stimulasi Motorik Anak Usia 4-7 Tahun
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali Sauman mengonfirmasi pemberlakuan aturan baru tersebut di mana para jemaah kini memiliki hak substitusi untuk menunaikan kewajiban fidyah mereka di daerah asal, tidak lagi mutlak harus dieksekusi di wilayah Arab Saudi.
“Alhamdulillah dari tahun ini melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan edaran terkait dengan skema penyembelihan hewan dam untuk jemaah haji Kabupaten Boyolali khususnya. Karena ada dua skema, boleh disembelih di Arab Saudi, boleh disembelih di tanah air,” kata Sauman belum lama ini.
Secara akumulatif, terdapat 387 jemaah haji asal Kabupaten Boyolali yang memilih memanfaatkan skema penyembelihan domestik ini. Kelompok tersebut terbagi ke dalam dua klaster penanganan institusi bimbingan, yakni:
-
KBIHU Al Kautsar: Mengakomodasi 270 jemaah, proses pemotongan telah dilaksanakan pada 28 Mei 2026 yang disebar di 6 titik lokasi berbeda.
-
KBIHU Mandiri: Mengakomodasi 117 jemaah, proses pemotongan dipusatkan di RPH Ampel pada Jumat, 29 Mei 2026.
Berdasarkan ketentuan fikih haji, jemaah dapat menunaikan dam berupa satu ekor kambing perorangan atau memilih opsi kolektif patungan tujuh orang untuk menyembelih satu ekor lembu.
Namun, jemaah KBIHU Mandiri secara mufakat memilih jenis kambing secara individu.
Sauman juga menggarisbawahi bahwa pemenuhan denda wajib berwujud komoditas daging riil dan tidak boleh digantikan dalam bentuk nominal uang tunai.
Baca Juga: MG Motors Rilis MG 4X, SUV Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan dengan Jarak Tempuh 610 Km
Kebijakan pemotongan di tanah air dinilai memberikan dampak multiplier secara langsung terhadap pemenuhan gizi masyarakat miskin di tingkat lokal, karena seluruh paket daging dibagikan kepada warga di sekitar domisili jemaah.
“Ini distribusi pertama kembali pada lingkungan jemaah haji, yang diatur oleh KBIH Mandiri. Hewan dam yang disembelih melalui KBIH ini ditasarufkan kepada tetangga sekitar dari jemaah haji,” tambah Sauman.
Ketua Panitia Pelaksana Penyembelihan dan Pendistribusian Dam KBIHU Mandiri Sapta Sembada memerinci bahwa seluruh paket daging kurban jemaah haji tersebut dialokasikan khusus untuk kelompok fakir miskin yang tersebar di wilayah Kecamatan Boyolali, Musuk, Tamansari, Selo, Ampel, Gladagsari, Wonosegoro, Andong, Nogosari, dan Simo.
Baca Juga: Seorang Istri Nekat Sembunyikan "Paket Komplit" Narkoba di Balik Pembalut saat Besuk di Lapas Sragen
“Pendistribusian nanti kita arahkan ke wilayah domisili sekitar jemaah dan semuanya dialokasikan untuk fakir miskin. Kami ada setidaknya saat ini sudah ada 825 penerima dan itu bisa berkembang tergantung pada jumlah packing yang bisa dihasilkan dari hewan nanti,” jelas Sapta.
Sapta menegaskan bahwa pelaksanaan program ini didasarkan pada asas sukarela dan kebebasan memilih dari masing-masing individu jemaah tanpa adanya paksaan dari pihak KBIHU maupun instansi terkait.
“Dan karena amanat regulasi memang kita tidak menekankan jemaah harus bagaimana, semuanya menjadi pilihan jemaah,” pungkas Sapta. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono