RADARSOLO.COM - Pihak kuasa hukum keluarga A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, meminta masyarakat tidak berasumsi liar terkait penyebab kematian A.
Saat ini, keluarga masih menunggu hasil otopsi resmi dari tim kedokteran forensik guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Hapsari, Rabu (3/6/2026).
Wiwik menegaskan, seluruh rangkaian pembuktian materiil atas kasus kematian A diserahkan sepenuhnya kepada Polres Boyolali.
Saat ini, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel biologi jenazah A.
Keluarga A berharap hasil otopsi segera keluar untuk memutus spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Saat ini kan masih berproses terkait dengan ada tidaknya tindak pidana atau kematian yang murni. Kita tidak bisa berasumsi terlalu jauh, karena semua ini sudah diserahkan kepada kepolisian,” kata Wiwik.
“Hasilnya mudah-mudahan baik. Dalam arti baik itu seperti apa? Ya tentu saja kejelasannya terkait perkara ini. Kita berdoa bersama yang terbaik buat keluarga,” lanjutnya.
Terkait laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan ekshumasi atau pembongkaran makam, Wiwik mengatakan, itu didasari atas keinginan untuk memperoleh transparansi penyebab kematian A, bukan karena kecurigaan yang berlebihan.
Baca Juga: Misteri Kiriman Sate Ayam di Ngemplak Boyolali: Ayam yang Patuk Bumbunya Mati
Berdasarkan runtunan cerita pihak keluarga, A sempat mengonsumsi paket makanan berupa sate ayam yang dikirim orang tidak dikenal pada malam hari sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Pada intinya, klien kami berpikir kematiannya (A) ada kejanggalan terkait peristiwa semalam sebelum meninggal. Itu (A) mengonsumsi makanan dari kiriman seseorang yang belum diketahui identitasnya,” ungkap Wiwik.
Terkait langkah hukum lanjutan, Wiwik belum bersedia memberikan komentar sebelum ada dokumen hasil otopsi.
“Kami menunggu saja hasil dari dokter forensik Polda Jateng. Begitu aja. Saya khawatir untuk berasumsi yang belum kita ketahui kebenarannya. Nggih, intinya seperti itu aja, Mas,” pungkas Wiwik.
Diketahui, Polres Boyolali telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi dalam kasus ini.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyatakan bahwa seluruh pihak terperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyidik tetap menunggu kesimpulan tertulis dari Dokpol Polda Jateng. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono