Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Misteri Kiriman Sate Ayam di Sindon Boyolali Terungkap: Sengaja Dicampur Racun Tikus oleh Menantu, Sebabkan Mertua Tewas

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 8 Juni 2026 | 14:25 WIB
Purwadi Wahyudi, tersangka pembunuhan terhadap Aminah, warga Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali dengan cara diracun. (ABDUL KHOLIK/RADAR SOLO)
Purwadi Wahyudi, tersangka pembunuhan terhadap Aminah, warga Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali dengan cara diracun. (ABDUL KHOLIK/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM- Tanda tanya penyebab kematian A (Aminah, 57) warga Dukuh Jantir, RT 001 RW 001, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali terungkap.

Hasil otopsi memastikan bahwa AminAh meninggal akibat keracunan dari menu Sate ayam yang dikirim secara misterius. 

Pengirim sate ayam beracun itu tak lain adalah Purwadi Wahyudi yang merupakan menantu Aminah.

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Pengiriman Sate Ayam pada H-1 Kematian Warga Desa Sindon Boyolali Diawasi agar Tak Kabur

Kini Purwadi Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, hasil otopsi jasad Aminah tedapat pembengkakan dengan sel darah merah di luar pembuluh darah sesuai gambaran tanda keracunan pada otak, paru kanan, paru kiri, jantung, limpa dan hati.

Hasil Puslabfor Polda Jateng memperkuat temuan tersebut. 

"Dari sampel organ hasil ekshumasi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan toksikologi forensik, dinyatakan positif mengandung senyawa kimia yang  beracun," tegasnya pada konferensi pers, Senin (8/6/2026). 

Tersangka Purwadi diketahui mengirim sate ayam beracun kepada Aminah pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 18.16 WIB melalui aplikasi Go Send dengan pemesan menggunakan nama akun 'Luriyanti Putri' dan diterima langsung oleh Aminah.

Titik pengambilan sate ayam dilakukan di samping utara Warung Sate Ayam di Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang lokasinya tidak jauh dari rumah adik ipar tersangka di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Baca Juga: Identitas Pengirim Sate Ayam yang Diduga Disantap Warga Sindon Boyolali hingga Akhirnya Meninggal Dunia Terungkap

Purwadi berpesan kepada driver Go Send agar menyampaikan bahwa sate tersebut dikirim oleh "Mbak'e" dan meminta untuk dikabari serta difotokan jika kiriman sudah diterima korban. 

AM, driver ojek online, sempat curiga karena pengirim yang ditemui ternyata laki-laki, bukan perempuan sesuai nama akun.

Saat ditanya, Purwadi menjawab bahwa dirinya merupakan anak dari Aminah. 

Fakta lain terungkap dari keterangan saksi MM, penjual sate ayam di daerah Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga: Misteri Kiriman Sate Ayam yang Diduga Kuat Sebabkan Ibu Rumah Tangga di Ngemplak Boyolali Meninggal Tak Wajar setelah Memakannya

MM mengaku setiap sate ayam yang dijualnya menggunakan kantong plastik warna putih transparan.

Sedangkan sate ayam yang dikirimkan Purwadi kepada Aminah menggunakan kantong plastik warna hitam.

Hasil penyidikan, Purwadi mengganti kantong plastik transparan dengan warna hitam di sela perjalanan dari Kartasura menuju Desa Pandeyan yang merupakan titik pertemuan dengan driver Gosend. 

Tidak hanya itu, tersangka juga mencampur sate ayam dengan racun tikus. 

Setelah itu, Purwadi mengirimkan sate beracun lewat aplikasi Go Send dengan memakai akun Luriyanti Putri yang merupakan adik iparnya dengan maksud menghilangkan jejak. 

Artinya, jika kasus ini terbongkar, maka Luriyanti Putri akan disalahkan.

Baca Juga: Innova Reborn Terbaru Bakal Meluncur di Indonesia, Mesin Diesel dan Penggerak Roda Belakang Tetap Dipertahankan?

"Tersangka memberi racun pada sate dengan cara meneteskannya melalui rongga atas bungkus sate ayam," jelas Kapolres.

Lalu apa motif Purwadi tega meracuni mertuanya?

Kapolres mengatakan, Purwadi merasa sakit hati atas ucapan Aminah yang selalu tidak menghargainya.

Atas perbuatannya, Purwadi dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BGN di Istana Sore Ini, Ini 5 Kontroversi Nanik S Deyang yang Pernah Jadi Sorotan Publik

"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya itu, satu potong kaos pendek warna hijau dengan keadaan sudah terpotong dan terdapat bekas muntahan Aminah. 

Satu potong BH warna coklat dengan keadaan sudah terpotong menjadi 2, milik korban.

Satu potong celana panjang warna hitam, milik korban.

Satu ekor bangkai ayam berada di kandang milik korban, serta 12 biji tusuk sate ayam.

Satu bendel dokumen tangkapan layar transaksi aplikasi Gosend.

Baca Juga: Cetak Rekor! Pemprov Jawa Tengah Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK RI

Satu unit USB flash disk merk HongTai A35/8GB warna putih merah berisi rekaman suara.

Satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hita, milik korban.  

Satu unit handphone Redmi Note 8 milik tersangka. Serta satu unit sepeda motor Scoopy nopol AD 3996 SO.(fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pengirim sate ayam misterius #sate ayam dicampur racun tikus #warga sindon ngemplak boyolali tewas diracun #polres boyolali #kapolres boyolali AKBP Indra Maulana Saputra