RADARSOLO.COM-Polres Boyolali mengungkap kasus kematian Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan modus kiriman sate ayam berisi racun tikus.
Tersangka pembunuhan tak lain Purwadi Wahyudi, menantu Aminah.
Wiwik Dwi Habsari, kuasa hukum keluarga Aminah menyampaikan, pihak keluarga merasa lega setelah mendapatkan kepastian hukum terkait penyebab kematian korban yang sebelumnya dinilai penuh kejanggalan.
Menurut Wiwik, hubungan antara Purwadi dan keluarga korban memang diketahui kurang harmonis akibat berbagai persoalan yang merugikan pihak korban.
“Keluarga merasa lega karena akhirnya penyebab kematian korban terungkap. Termasuk siapa pelaku yang melakukan pembunuhan menggunakan racun tikus,” kata Wiwik, Senin (8/6/2026) malam.
Pihak keluarga menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum agar tersangka dijatuhi sanksi yang setimpal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, polisi menyimpulkan bahwa motif utama pembunuhan berencana ini dilandasi oleh konflik internal keluarga.
Purwadi mengaku menaruh dendam dan sakit hati yang mendalam terhadap korban.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati atas ucapan korban yang selalu tidak menganggap dirinya," urai AKBP Indra Maulana Saputra, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Resmi! Bupati Karanganyar Lantik Jajaran Direksi PUDAM Tirta Lawu, Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, Purwadi dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono