Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Keluarga Merasa Lega, Menantu Biadab yang Kirim Sate Ayam Beracun ke Mertua Akhirnya Jadi Tersangka

Abdul Khofid Firmanda Putra • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:36 WIB
Rumah Aminah di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali dipasang garis polisi. (Foto kanan) Posisi kali pertama Aminah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. (ISTIMEWA)
Rumah Aminah di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali dipasang garis polisi. (Foto kanan) Posisi kali pertama Aminah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM-Polres Boyolali mengungkap kasus kematian Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan modus kiriman sate ayam berisi racun tikus.

Tersangka pembunuhan tak lain Purwadi Wahyudi, menantu Aminah.

Wiwik Dwi Habsari, kuasa hukum keluarga Aminah menyampaikan, pihak keluarga merasa lega setelah mendapatkan kepastian hukum terkait penyebab kematian korban yang sebelumnya dinilai penuh kejanggalan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Nama Ragnar Oratmangoen Muncul, Garudayaksa FC Siapkan Transfer Mengejutkan? Eks Persis Solo Banyak Dilepas

Menurut Wiwik, hubungan antara Purwadi dan keluarga korban memang diketahui kurang harmonis akibat berbagai persoalan yang merugikan pihak korban.

“Keluarga merasa lega karena akhirnya penyebab kematian korban terungkap. Termasuk siapa pelaku yang melakukan pembunuhan menggunakan racun tikus,” kata Wiwik, Senin (8/6/2026) malam.

Pihak keluarga menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum agar tersangka dijatuhi sanksi yang setimpal.

Baca Juga: Siap-Siap War!Link dan Cara Beli Tiket Konser BTS ARIRANG Jakarta 2026, Jadwal Presale dan Harga Lengkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, polisi menyimpulkan bahwa motif utama pembunuhan berencana ini dilandasi oleh konflik internal keluarga.

Purwadi mengaku menaruh dendam dan sakit hati yang mendalam terhadap korban.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati atas ucapan korban yang selalu tidak menganggap dirinya," urai AKBP Indra Maulana Saputra, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Resmi! Bupati Karanganyar Lantik Jajaran Direksi PUDAM Tirta Lawu, Ini Daftarnya

Atas perbuatannya, Purwadi dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#ngemplak boyolali #sate ayam dicampur racun tikus #sate beracun #menantu racuni mertua #desa sindon