RADARSOLO.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali mengimbau para calon pengantin untuk mempertimbangkan pemberian vaksin HPV menjelang pelaksanaan pernikahan.
Langkah medis ini dinilai sangat krusial guna mengantisipasi sekaligus mencegah penularan infeksi Human Papillomavirus yang memiliki risiko tinggi memicu penyakit kanker.
Kepala Dinas Kesehatan Boyolali FX Kristandiyoko menjelaskan, virus HPV menular secara efektif melalui kontak seksual, termasuk aktivitas oral dan anal.
Baca Juga: Perkuat Jaringan Informasi Geospasial, Pemkab Gelar Forum Satu Data Klaten
“80% orang aktif seksual bakal kena HPV minimal 1x seumur hidup. Banyak yang kena tapi nggak ada gejala, jadi bisa nular tanpa sadar,” ujar FX Kristandiyoko.
Kristandiyoko memaparkan, infeksi virus HPV tipe risiko tinggi dapat memicu munculnya kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker orofaring.
Sedangkan untuk jenis virus HPV dengan kriteria tipe risiko rendah berpotensi memicu timbulnya kutil kelamin.
Ia menegaskan, pemahaman risiko ini bukan merupakan draf ukuran kesetiaan hubungan, melainkan murni proteksi kesehatan bagi pasangan.
Menurutnya, tindakan vaksinasi tetap wajib diprioritaskan meskipun kedua pasangan baru pertama kali melanggar draf pernikahan dan berkomitmen saling setia.
Hal ini dikarenakan belum ada instrumen tes medis yang mampu memastikan secara 100 persen bahwa seseorang sama sekali belum pernah terpapar virus HPV.
Baca Juga: Eks Direktur Percada Sukoharjo Meninggal, PN Tipikor Semarang Putuskan Kasus Gugur
“Vaksin melindungi dari tipe HPV yang belum pernah kamu kena. HPV ada lebih dari 100 tipe. Kena tipe 16 tidak otomatis kebal dari tipe 18. Jadi vaksin sama dengan asuransi tambahan,” urai Kristandiyoko.
Tingkat efektivitas optimal dari vaksin HPV tercapai apabila disuntikkan sebelum seseorang terpapar atau aktif secara seksual.
Kendati demikian, bagi individu yang sudah menikah, vaksin ini dilaporkan tetap efektif mencegah infeksi dari tipe jenis virus HPV lainnya yang belum pernah menyerang tubuh sebelumnya.
Atas dasar medis tersebut, WHO dan Kemenkes konsisten merekomendasikan pemberian vaksin ini hingga batas usia 45 tahun.
Baca Juga: Resmi Berganti, Mantan Danyon 400/Banteng Raiders Letkol Inf Gunawan Nurbathin Jabat Dandim Boyolali
Kristandiyoko turut meluruskan persepsi keliru di masyarakat yang menganggap vaksin HPV hanya diperuntukkan bagi kaum wanita.
Pemberian vaksin pada kelompok pria secara medis akan berkontribusi membentuk herd immunity (kekebalan kelompok) yang efektif memperkecil draf risiko penularan virus kepada pasangan wanitanya.
“Tidak ada kata terlambat. Selesaikan dosis sebelum program hamil kalau bisa, biar imunnya udah terbentuk. Usia 9-14 tahun, 2 dosis jarak 6-12 bulan. Usia 15 tahun ke atas, 3 dosis skema 0-2-6 bulan seperti Gardasil 9,” rincinya mengenai draf teknis dosis.
Pihak Dinkes mengingatkan terdapat draf batasan klinis di mana prosedur vaksinasi HPV ini tidak boleh diaplikasikan kepada wanita yang sedang dalam kondisi hamil atau menyusui.
Baca Juga: Hebat! Siswa SMPN 21 Solo Kebangkan EWS Banjir Secara Otodidak, Sudah Dicoba Di Sungai Bengawan Solo
Calon pengantin disarankan mendatangi fasilitas layanan kesehatan resmi guna mendapatkan draf konsultasi pra-vaksin.
“Konsul ke dokter, RS, klinik vaksinasi dulu untuk screening dan pastikan merek vaksin yang cocok. Vaksin tidak 100 persen cegah kanker. Pap smear/IVA test tetap wajib rutin 3-5 tahun sekali walau udah vaksin,” pungkas Kristandiyoko. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono