Sebabkan Pencemaran Lingkungan, 386 SPPG di Jawa Tengah Ditutup Sementara

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Rabu, 24 Juni 2026 | 19:11 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika ditemui di Boyolali, Rabu (24/6/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika ditemui di Boyolali, Rabu (24/6/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Sebanyak 386 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyuplai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Jawa Tengah dijatuhi sanksi penangguhan operasional sementara. 

Pembekuan izin aktivitas ini dipicu temuan pelanggaran serius terkait manajemen pengelolaan limbah cair domestik atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Informasi penutupan sementara ratusan titik SPPG diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika di Boyolali.

Baca Juga: Siapa Mayat Wanita yang Ditemukan Dalam Mobil Pelat Merah di Parkiran Bandara Juanda? Teka-Teki Mulai Terkuak

"Terkait IPAL untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini di Jawa Tengah terdapat 386 dapur yang ditangguhkan," ujar Heru, Rabu (24/6/2026).

Heru menegaskan bahwa regulasi mengenai standarisasi sistem pembuangan limbah dapur MBG telah diatur secara ketat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang standar baku mutu lingkungan.

Regulasi tersebut melarang keras para pengelola dapur untuk mengalirkan air limbah sisa produksi secara langsung ke sungai maupun media tanah terbuka tanpa melalui proses netralisasi.

Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, skema pengolahan IPAL wajib menerapkan tiga tahapan mekanis berikut:

Setelah melewati ketiga indikator pembersihan tersebut, air sisa produksi baru dikategorikan berada dalam status aman serta layak untuk dilepas ke lingkungan luar.

Heru memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi berkala, mayoritas dari 386 unit dapur niaga yang ditangguhkan sejak bulan Mei 2026 tersebut belum membangun sistem IPAL yang representatif sesuai standar operasional.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Asusila Oknum Guru SMP Negeri di Wonogiri, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Mereka hanya menggunakan septic tank biasa, atau langsung membuangnya begitu saja. Hal ini tentu tidak layak dan melanggar standar baku mutu lingkungan," tegas Heru.

Secara teknis, proses degradasi dan penguraian senyawa kimia pada limbah dapur MBG memerlukan durasi waktu yang relatif lama.

Untuk mencapai ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan, limbah cair idealnya harus ditampung dan diproses di dalam instalasi penyaringan selama kurang lebih 50 jam sebelum dilepas ke saluran pembuangan umum.

Terkait dengan dimensi fisik sarana IPAL, Heru menyebut ukurannya bersifat fluktuatif mengikuti volume kapasitas operasional masing-masing tempat usaha.

Baca Juga: Karanganyar Jadi Tuan Rumah Gema Desa 2026, Dibuka di Candi Sukuh

"Mengenai kapasitas tabung IPAL, ukurannya tentu menyesuaikan dengan jumlah kotak makanan (ompreng) yang diproduksi oleh dapur tersebut. Semakin banyak makanan yang diproduksi, semakin besar pula volume limbah air yang dihasilkan,” jelasnya.

Guna memberikan solusi bagi para pelaku usaha, DLH Jawa Tengah saat ini tengah memformulasikan draf pembuatan prototipe instalasi IPAL khusus MBG yang dirancang secara ekonomis serta ramah biaya agar bernilai terjangkau bagi pemilik dapur.

DLH mengimbau para pengelola untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air bersih dan jeli memisahkan karakteristik limbah.

Jenis limbah yang masuk dalam pengawasan ketat petugas adalah air bekas aktivitas memasak yang terkontaminasi lemak kental, yang memiliki draf dampak kerusakan lingkungan lebih tinggi dibandingkan air bekas pencucian bahan sayur atau buah segar. (fid)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
limbah cair ipal sppg sppg di jateng ditutup pencemaran lingkungan IPAL