RADARSOLO.COM – Pemkab Boyolali mengambil langkah untuk menata pendidikan jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Boyolali.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 48 SDN yang tersebar di delapan kecamatan akan digabungkan (regrouping) menjadi 24 sekolah induk.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali Dwi Hari Kuncoro menjelaskan, kebijakan ini diambil demi mendongkrak efisiensi, efektivitas, mutu, serta keberlangsungan layanan pendidikan dasar di wilayahnya.
"Penggabungan ini kami lakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Kabupaten Boyolali," ujar Kuncoro.
Salah satu alasan utama kebijakan regrouping ini adalah ketimpangan dan kurangnya jumlah guru.
Hitungan ideal sebuah sekolah dasar, yakni terdapat 6 guru kelas, 1 guru olahraga, 1 guru agama, dan 1 kepala sekolah.
Jika mengacu pada jumlah sekolah yang ada saat ini dan formasi ideal tersebut, Kabupaten Boyolali sebenarnya masih kekurangan sekitar 1.299 guru.
Dia melanjutkan, kebijakan penggabungan ini tidak asal jalan, melainkan berdasar pada hasil kajian mendalam dari Tim Verifikasi Penggabungan SDN Kabupaten Boyolali.
“Beberapa sekolah dinilai belum memenuhi standar minimal, baik dari kuantitas siswa hingga kelayakan sarana dan prasarana,” lanjutnya.
Aspek-aspek yang menjadi indikator pemetaan regruping di antaranya meliputi jumlah peserta didik, letak geografis dan jarak antarsekolah, serta kelayakan gedung dan fasilitas penunjang.
Secara keseluruhan, regrouping saat ini menyasar sekolah-sekolah di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Teras, Sambi, Simo, Nogosari, Mojosongo, Banyudono, Sawit, dan Cepogo.
Setelah Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor 100.3.3.2/406 Tahun 2026 Tentang Penggabungan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali turun.
Disdikbud Boyolali langsung melakukan langkah tindak lanjut terkait operasional sekolah yang terdampak.
Baca Juga: Perbandingan Harga Honda Vario EVO 160 dan Yamaha Aerox Alpha, Mana yang Lebih Menarik?
Sekolah yang digabungkan dipastikan tidak lagi menerima murid baru.
Seluruh siswa yang ada akan langsung dipindahkan ke sekolah induk hasil penggabungan.
Guru dan Tenaga Pendidik ditata ulang, serta inventarisasi aset berupa sarana dan prasarana telah rampung dilakukan.
Terkait status lahan dan bangunan, Dwi Hari memberikan catatan khusus.
"Kalau aset tanahnya kan milik desa, tapi bangunan dan lain-lain milik Pemkab. Isunya sudah klir. Jadi, apabila pihak pemerintah desa ingin memanfaatkan aset tersebut, mereka bisa langsung mengajukan permohonan kepada nupati," pungkasnya. (fid)
Baca Juga: Modal Salip 15 Pembalap di Ceko! Veda Ega Pratama Siap Lanjutkan Performa Gila di Moto3 Belanda 2026
Total, ada 48 SD Negeri digabung menjadi 24 SD Negeri dengan rincian:
Kecamatan Teras
-SD Negeri 2 Tawengan dan SD Negeri 1 Doplang menjadi SD Negeri 1 Doplang.
-SD Negeri 2 Bangsalan dan SD Negeri 1 Bangsalan menjadi SD Negeri 1 Bangsalan.
-SD Negeri 2 Gumukrejo dan SD Negeri 1 Gumukrejo menjadi SD Negeri 1 Gumukrejo.
Kecamatan Sambi
-SD Negeri 1 Kepoh dan SD Negeri 1 Demangan menjadi SD Negeri 1 Demangan
-SD Negeri 2 Jatisari dan SD Negeri 1 Jatisari menjadi SD Negeri 1 Jatisari
Kecamatan Simo
-SD Negeri Teter dan SD Negeri Lemahbang menjadi SD Negeri Lemahbang
-SD Negeri 2 Walen dan SD Negeri Jaten menjadi SD Negeri Jaten
-SD Negeri Puteri Simo dan SD Negeri 1 Simo menjadi SD Negeri 1 Simo
-SD Negeri 3 Pelem dan SD Negeri 2 Pelem menjadi SD Negeri 2 Pelem
-SD Negeri 1 Talakbroto dan SD Negeri 2 Talakbroto menjadi SD Negeri 2 Talakbroto
Kecamatan Nogosari
-SD Negeri 1 Weru dan SD Negeri 1 Pojok menjadi SD Negeri 1 Pojok
-SD Negeri 1 Pulutan dan SD Negeri 2 Pulutan menjadi SD Negeri 2 Pulutan
-SD Negeri 1 Tegalgiri dan SD Negeri 2 Tegalgiri menjadi SD Negeri 2 Tegalgiri
-SD Negeri Gondangrejo dan SD Negeri Baseran menjadi SD Negeri Baseran
-SD Negeri 1 Sembungan dan SD Negeri 2 Sembungan menjadi SD Negeri 2 Sembungan
Kecamatan Mojosongo
-SD Negeri 1 Dlingo dan SD Negeri 2 Dlingo menjadi SD Negeri 2 Dlingo
-SD Negeri 2 Karangnongko dan SD Negeri 1 Karangnongko menjadi SD Negeri 1 Karangnongko
Kecamatan Banyudono
-SD Negeri 1 Ketan dan SD Negeri 2 Ketan menjadi SD Negeri 2 Ketan
-SD Negeri 1 Sambon dan SD Negeri 2 Sambon menjadi SD Negeri 2 Sambon
-SD Negeri 1 Trayu dan SD Negeri 2 Trayu menjadi SD Negeri 2 Trayu
-SD Negeri 1 Jembungan dan SD Negeri 2 Jembungan menjadi SD Negeri 2 Jembungan
Kecamatan Sawit
-SD Negeri 1 Jatirejo dan SD Negeri 3 Jatirejo menjadi SD Negeri 3 Jatirejo
-SD Negeri 1 Bendosari dan SD Negeri 2 Bendosari menjadi SD Negeri 2 Bendosari
Kecamatan Cepogo
-SD Negeri 4 Tumang dan SD Negeri 1 Tumang menjadi SD Negeri 1 Tumang. (fid)
Sumber : Radarsolo.jawapos.com